DEMAK, Beritajateng.id – Komplotan pencuri bersenjata ditangkap Polres Demak. Para pelaku melancarkan aksinya berbekal pistol air soft gun untuk menakut-nakuti korbannya.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, komplotan pencuri ini berjumlah 4 orang. Saat ini, pihak kepolisian baru berhasil mengamankan anggota begal yang berinisial N (24) dan Za (34).

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, penangkapan ini berdasarkan penyelidikan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Sebelumnya, komplotan pencuri ini telah melakukan kejahatan di Jalan Raya Mijen-Wedung turut Desa Jleper, Kecamatan Mijen pada Rabu (19/01),” bebernya.
Kapolres Demak menjelaskan, saat kejadian pada Rabu (19/01). Pelaku beraksi dengan sasaran seorang penjual nasi kucing bernama Masrur (32), warga Desa Jetak, Kecamatan Wedung. Korban mengalami luka tembak di bagian pipi sebelah kanan.
“Para pelaku memepet dan menembak korbannya menggunakan pistol air soft gun sebanyak 4 kali. Dalam kejadian itu, korban menambah kecepatan sepeda motornya sehingga berhasil lolos dari aksi pembegalan,” jelasnya.
Bekerjasama dengan Unit Resmob Polres Demak, Polsek Mijen melakukan pengejaran kepada para pelaku.
“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, para pelaku ditangkap saat berada di pasar Bintoro Demak pada Kamis (20/01). Rekan mereka yang masih belum tertangkap masih dalam pengejaran petugas,” ucap Kapolres saat konferensi pers di Polres Demak, Selasa (25/01).

Pelaku mencari korbannya secara acak pada jalan yang sepi dan langsung melakukan pengejaran kepada korbannya. Kepada Polisi, pelaku mengaku telah melancarkan aksinya sebanyak dua kali di Kabupaten Demak.
“Pada aksi pertama yang berlangsung di Kecamatan Wedung, pada 10 Januari 2022. Pelaku berhasil menggasak sepeda motor korbannya setelah itu menjualnya. Uang hasil penjualan motor digunakan untuk membeli airsoft gun,” urainya..
Dalang komplotan ini merupakan ZA (34), para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Lingkar Media Network | Beritajateng.id)