Selasa, Agustus 26, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Putusan MK Buka Jalan Sudewo-Chandra di Pilkada Pati 2024 Tanpa Koalisi

RD Mahendra by RD Mahendra
20 Agustus 2024
in Berita, Hot News, Politik
Diprediksi Jalan Pasangan Sudewo-Chandra Bakal Mulus di Pilkada Pati 2024

Sudewo-Risma Ardhi Chandra. (Dok. Beritajateng.id)

795
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

Beritajateng.id – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diterbitkan pada Selasa, 20 Agustus 2024 telah mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Melalui putusan ini, MK menyatakan bahwa partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD masih bisa mencalonkan pasangan calon. Syarat untuk mengusulkan pasangan calon kini hanya didasarkan pada perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

Putusan ini membawa angin segar bagi pasangan calon (paslon) Sudewo-Chandra yang telah mendapatkan rekomendasi dari Partai Gerindra untuk maju sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Pati 2024.

Sebelumnya, pengamat politik Pati, Pramudya menyebutkan bahwa meskipun sudah mendapatkan rekomendasi dari Gerindra, Sudewo-Chandra belum tentu bisa maju jika belum mengamankan minimal 10 kursi di DPRD.

Konten Terkait

Salatiga Luncurkan BayarPas, Dorong Pedagang Bayar Retribusi Lewat QRIS

Salatiga Luncurkan BayarPas, Dorong Pedagang Bayar Retribusi Lewat QRIS

26 Agustus 2025
10 ASN di Kudus dapat Sanksi Hukuman Disiplin Sepanjang 2025

10 ASN di Kudus dapat Sanksi Hukuman Disiplin Sepanjang 2025

26 Agustus 2025

Namun dengan adanya Putusan MK ini, pasangan Sudewo-Chandra yang didukung oleh Gerindra dengan 6 kursi dewan dan NasDem dengan 3 kursi dewan sudah memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada Pati 2024, bahkan tanpa perlu berkoalisi dengan partai lain.

Dosen Ilmu Politik FISIP UI, Aditya Perdana juga mengungkapkan hal serupa. Ia menyatakan bahwa Putusan MK tersebut akan mengubah peta politik di berbagai daerah.

Sebagai Direktur Eksekutif ALGORITMA Research and Consulting, Aditya meyakini bahwa putusan ini akan membuka banyak peluang bagi calon kepala daerah yang sebelumnya merasa putus asa. Sebab kini mereka bisa kembali mencari partai yang bisa mendorong pencalonan mereka sesuai dengan persentase yang telah ditentukan oleh MK.

Menurut Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh di daerah tersebut. Berikut adalah rincian persyaratannya:

  1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.
  2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 250 ribu hingga 500 ribu jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5%.
  3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 500 ribu hingga 1 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5%.
  4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5%.

Dengan adanya putusan ini, konfigurasi pencalonan kepala daerah di berbagai wilayah akan mengalami perubahan signifikan dan membuka peluang lebih besar bagi berbagai pasangan calon. (Lingkar Network | Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita JatengBerita PatiBerita Pati Terkinisudewo chandra
RD Mahendra

RD Mahendra

Berita Terkait

353 Surat Aspirasi Warga Pati Dikirim ke KPK, Kantor Pos: Ada 2 Surat Lagi Hari Ini

353 Surat Aspirasi Warga Pati Dikirim ke KPK, Kantor Pos: Ada 2 Surat Lagi Hari Ini

by Utia Afidah
26 Agustus 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Kantor Pos Indonesia Cabang Pati mengungkap ada sebanyak 353 surat aspirasi warga Kabupaten Pati yang dikirim dengan...

Surat Aspirasi Warga Pati Akan Tiba di KPK RI dalam Dua Hari

Surat Aspirasi Warga Pati Akan Tiba di KPK RI dalam Dua Hari

by Utia Afidah
25 Agustus 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Kantor Pos Indonesia mengungkap surat aspirasi masyarakat Kabupaten Pati yang dikirim ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia...

KPK Sebut Bupati Pati Sudewo Akan Hadir Jadi Saksi Kasus DJKA pada 27 Agustus

KPK Sebut Bupati Pati Sudewo Akan Hadir Jadi Saksi Kasus DJKA pada 27 Agustus

by Utia Afidah
25 Agustus 2025
0

JAKARTA, Beritajateng.id - Bupati Pati Sudewo dijadwalkan akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 Agustus 2025 mendatang. “Yang...

Warga Sukolilo Gelar Aksi Pati Cinta Damai, Dukung Sudewo Tetap Jadi Bupati

Warga Sukolilo Gelar Aksi Pati Cinta Damai, Dukung Sudewo Tetap Jadi Bupati

by Utia Afidah
24 Agustus 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Warga Kecamatan Sukolilo menggelar aksi damai bertajuk Pati Cinta Damai di Lapangan Curug pada Minggu, 24 Agustus...

Next Post
DPC PKB Kota Semarang Sepakat Usung Cak Imin sebagai Ketua Umum Lagi di Muktamar Bali

DPC PKB Kota Semarang Sepakat Usung Cak Imin sebagai Ketua Umum Lagi di Muktamar Bali

BERITA UTAMA

353 Surat Aspirasi Warga Pati Dikirim ke KPK, Kantor Pos: Ada 2 Surat Lagi Hari Ini
Pati

353 Surat Aspirasi Warga Pati Dikirim ke KPK, Kantor Pos: Ada 2 Surat Lagi Hari Ini

by Utia Afidah
26 Agustus 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Kantor Pos Indonesia Cabang Pati mengungkap ada sebanyak 353 surat aspirasi warga Kabupaten Pati yang dikirim dengan...

Read moreDetails
Api Kebakaran Sumur Minyak di Blora Berhasil Dipadamkan, Pengungsi Belum Boleh Pulang

Api Kebakaran Sumur Minyak di Blora Berhasil Dipadamkan, Pengungsi Belum Boleh Pulang

24 Agustus 2025
Sumur Minyak di Blora Masih Terbakar, Listrik Warga Dipadamkan

Sumur Minyak di Blora Masih Terbakar, Listrik Warga Dipadamkan

21 Agustus 2025
Penemuan Sesar Aktif di Semarang, Wali Kota Agustina: Tanda Bahaya

Penemuan Sesar Aktif di Semarang, Wali Kota Agustina: Tanda Bahaya

21 Agustus 2025
Kebakaran Sumur Minyak di Blora Belum Padam, Petugas Bakal Buat Segitiga Api

Kebakaran Sumur Minyak di Blora Belum Padam, Petugas Bakal Buat Segitiga Api

21 Agustus 2025

Post Terpopuler

  • Mengusung Tari Panen Raya, SMPN 3 Kragan Rembang Juara 3 Karnaval se-Kecamatan

    Mengusung Tari Panen Raya, SMPN 3 Kragan Rembang Juara 3 Karnaval se-Kecamatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SDN 3 Woro Raih Juara 1 Adiwiyata Kabupaten, Terima Penghargaan dari Bupati Rembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 1 Bulu Rembang Raih Prestasi di Lomba Gerak Jalan HUT RI ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 3 Sluke Rembang Raih Juara 3 Lomba PBB Tingkat Kecamatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pejabat di Rembang Terima Insentif dari Pajak Daerah, Total Capai Rp 558 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Peserta Pilkada Kudus Akui Santai Hadapi Debat Pertama, Ini Isu Penting yang Akan Dibahas

Peserta Pilkada Kudus Akui Santai Hadapi Debat Pertama, Ini Isu Penting yang Akan Dibahas

22 Oktober 2024
Cegah Kendala Penyaluran, Petani di Salatiga Didampingi Susun e-RDKK Pupuk Bersubsidi

Cegah Kendala Penyaluran, Petani di Salatiga Didampingi Susun e-RDKK Pupuk Bersubsidi

20 April 2025
Warga Keluhkan Akses Jalan, Cabup Rembang Harno Tegaskan Akan Lakukan Perbaikan

Warga Keluhkan Akses Jalan, Cabup Rembang Harno Tegaskan Akan Lakukan Perbaikan

8 November 2024
Tahap Wawancara, Peserta Gagal Lolos Seleksi Pegawai Tetap RSUD Soewondo Pati Bertambah, Ini Daftarnya

Tahap Wawancara, Peserta Gagal Lolos Seleksi Pegawai Tetap RSUD Soewondo Pati Bertambah, Ini Daftarnya

14 April 2025
Berusia 124 Tahun, Ini Sosok Tarpani Pemilih Tertua Asal Jepara di Pilkada 2024

Berusia 124 Tahun, Ini Sosok Tarpani Pemilih Tertua Asal Jepara di Pilkada 2024

13 Agustus 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id