Beritajateng.id – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diterbitkan pada Selasa, 20 Agustus 2024 telah mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Melalui putusan ini, MK menyatakan bahwa partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD masih bisa mencalonkan pasangan calon. Syarat untuk mengusulkan pasangan calon kini hanya didasarkan pada perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
Putusan ini membawa angin segar bagi pasangan calon (paslon) Sudewo-Chandra yang telah mendapatkan rekomendasi dari Partai Gerindra untuk maju sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Pati 2024.
Sebelumnya, pengamat politik Pati, Pramudya menyebutkan bahwa meskipun sudah mendapatkan rekomendasi dari Gerindra, Sudewo-Chandra belum tentu bisa maju jika belum mengamankan minimal 10 kursi di DPRD.
Namun dengan adanya Putusan MK ini, pasangan Sudewo-Chandra yang didukung oleh Gerindra dengan 6 kursi dewan dan NasDem dengan 3 kursi dewan sudah memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada Pati 2024, bahkan tanpa perlu berkoalisi dengan partai lain.
Dosen Ilmu Politik FISIP UI, Aditya Perdana juga mengungkapkan hal serupa. Ia menyatakan bahwa Putusan MK tersebut akan mengubah peta politik di berbagai daerah.
Sebagai Direktur Eksekutif ALGORITMA Research and Consulting, Aditya meyakini bahwa putusan ini akan membuka banyak peluang bagi calon kepala daerah yang sebelumnya merasa putus asa. Sebab kini mereka bisa kembali mencari partai yang bisa mendorong pencalonan mereka sesuai dengan persentase yang telah ditentukan oleh MK.
Menurut Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh di daerah tersebut. Berikut adalah rincian persyaratannya:
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 250 ribu hingga 500 ribu jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5%.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 500 ribu hingga 1 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5%.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5%.
Dengan adanya putusan ini, konfigurasi pencalonan kepala daerah di berbagai wilayah akan mengalami perubahan signifikan dan membuka peluang lebih besar bagi berbagai pasangan calon. (Lingkar Network | Beritajateng.id)