DEMAK, Beritajateng.id – Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Demak (Gebrak) melakukan aksi demo di depan kantor Bupati Demak yang berlokasi di Jalan Kyai Singkil, Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah pada Senin, 18 November 2024.
Massa mengajukan sejumlah tuntutan salah satunya meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Demak sebesar minimal 10 persen.
Koordinator aksi, Poyo Widodo menyampaikan bahwa upah minimum harus mencapai kebutuhan hidup layak dan tidak menggunakan PP 51 Tahun 2023.
“Kami menuntut kenaikan UMK Demak Tahun 2025 sebesar minimal 10% dengan penggunaan nilai Pertumbuhan Ekonomi 5,01%, nilai inflasi provinsi 1,57% dan nilai alfa sebesar 1,5, sehingga UMK Demak Tahun 2025 menjadi sebesar Rp 3. 012.094,” kata Poyo, Senin, 18 November 2024.
Diketahui, UMK Demak pada 2024 menjadi urutan tertinggi nomor dua se-Provinsi Jawa Tengah setelah Kota Semarang, yakni sebesar Rp 2.761.236.
Dalam aksi tersebut, para buruh meminta pemerintah untuk tidak menggunakan PP 51 Tahun 2023 dalam penyusunan UMK.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XX1/2023, maka Aliansi Gebrak menolak penggunaan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar penyusunan UMK tahun mendatang,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Demak Ali Makhsun yang menemui para pendemo menyampaikan bahwa aspirasi tersebut akan ditampung terlebih dahulu.
“Sebenarnya kita juga respect kepada buruh. Cuma yang namanya Pemerintah itu kalau menetapkan sesuatu kan nggak sembarangan. Jadi usulan itu seperti apa, kita tampung karena kita kan harus mengikuti regulasi yang ada,” ujar Ali.
Ali mengatakan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) belum ditentukan besarannya. Sehingga, mengenai besaran UMK harus menunggu besaran UMP.
“Sampai saat ini Upah Minimum Provinsi (UMP) itu aja belum, jadi ada runtutannya. Oleh karena itulah aspirasi ini kita tampung, untuk kemudian kita usulkan kepada instansi yang lebih tinggi lagi,” imbuhnya.
Selain itu, Ali menuturkan bahwa Pemkab Demak akan bersurat kepada Pj Gubernur Jawa Tengah, dan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengenai sejumlah tuntutan yang dibawakan oleh buruh tersebut.
Ali berharap Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat merespon keinginan buruh yang telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Demak.
“Harapan kita, ini direspon oleh Pak Prabowo setelah pulang dari luar negeri nantinya. Mudah-mudahan ini direspon. Harapan kita seperti itu,” harapnya. (Lingkar Network | M. Burhanudin Aslam – Beritajateng.id)