BLORA, Beritajateng.id – KPU Kabupaten Blora merilis laporan akhir dana kampanye peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Blora. Laporan tersebut kini diteruskan ke Kantor Akuntan Publik.
Koordinator Divisi Teknis KPU Blora, Ahmad Solikin menyebut dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang diterima KPU Blora, paslon Arief Rohman-Sry Setyorini memiliki rincian saldo awal dana kampanye sebanyak Rp 5 juta. Paslon ini kemudian mendapatkan penerimaan dana kampanye sebesar Rp 1 miliar, tepatnya Rp 1.052.426.548.
“Sedangkan untuk pengeluaran dana kampanye (sebesar) Rp 1.057.416.548, dengan sisa saldo Rp 10.000,” katanya, Rabu, 4 Desember 2024.
Sedangkan, rincian saldo awal dana kampanye paslon Abu Nafi-Andika berjumlah Rp 30 juta. Pasangan ini kemudian mendapatkan penerimaan dana kampanye sebanyak Rp 347.375.000. Sedangkan untuk pengeluaran dana kampanyenya yakni Rp 376.386.000, dengan sisa saldo Rp 989.000.
Solikin menyampaikan, setelah paslon melaporkan LPPDK ke KPU maka KPU akan meneruskan laporan tersebut ke Kantor Akuntan Publik (KAP).
“Nah, untuk LPPDK paslon sudah kami laporkan ke KAP (kantor akuntan publik) untuk diaudit,” jelasnya.
Hasil audit tersebut diketahui akan disampaikan oleh KAP ke KPU untuk mengetahui kepatuhan peserta Pilkada dalam hal dana kampanye.
Solikin mengatakan bahwa KPU akan mengumumkan hasil audit tersebut ke masyarakat antara tanggal 12 Desember 2024 sampai 14 Desember 2024.
“Nanti akan kita umumkan hasil auditnya itu ke publik,” paparnya. (Lingkar Network | Hanafi – Beritajateng.id)