Kamis, September 4, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Sanksi Pelanggar Perda Sampah Berbeda dari Lainnya, Ini Kata Satpolkar Kendal

Utia Afidah by Utia Afidah
31 Oktober 2024
in Berita
Sanksi Pelanggar Perda Sampah Berbeda dari Lainnya, Ini Kata Satpolkar Kendal

Satpol PP Kendal melakukan penegakan Perda Sampah, beberapa waktu lalu. (Syahril Muadz/Beritajateng.id)

790
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KENDAL, Beritajateng.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpolkar) Kabupaten Kendal menegaskan akan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kendal tentang sampah.

“Salah satu tugas pokok dan fungsi kami adalah melaksanakan penegakan peraturan daerah tentang sampah agar masyarakat secara tertib membuang sampah pada tempatnya,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perda Satpolkar Kendal Seto Aryono, Kamis, 31 Oktober 2024.

Satpol PP Kendal melakukan penegakan Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan sampah di Kabupaten Kendal

“Jadi, kami selaku bidang penegakan Perda bersama beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait dan stakeholder yang ada. Tentu kami akan melakukan giat untuk terus menegakan Perda sampah,” ujar Seto Aryono.

Konten Terkait

Pemkab Demak Genjot Perekaman KTP Bagi Disabilitas dan ODGJ

Pemkab Demak Genjot Perekaman KTP Bagi Disabilitas dan ODGJ

4 September 2025
Bupati Kendal Menilai Kebijakan Lima Hari Sekolah Tidak Efisien

Bupati Kendal Menilai Kebijakan Lima Hari Sekolah Tidak Efisien

4 September 2025

Sementara itu, Kasi Pembinaan dan Penyuluhan Sido Rokhim menambahkan bahwa selain Perda Sampah, terdapat beberapa peraturan daerah lain menjadi fokus dari Satpolkar, yakni Perda Reklame, Perda PGOT (Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar) dan Perda Miras.

“Kalau Perda Sampah ini lumayan banyak yang melanggar, tapi untuk saat ini pelanggaran Perda Sampah yang tercatat, hanya sekitar 23 pelanggar,” ujar Sido.

Selain itu, Sido mengungkap bahwa penindakan bagi pelanggar Perda Sampah berbeda dengan perda yang lain.

“Memang kalau untuk Perda Sampah kami tidak memberikan sanksi. Jadi, kami selalu melakukan sosialisasi kepada warga untuk tidak membuang sampah sembarangan, seperti di pinggir jalan, di sungai, di selokan yang dapat membuat banjir,” tandasnya.

Oleh karena itu, ia berharap agar masyarakat dapat mematuhi perda tersebut karena manfaatnya akan kembali ke masyarakat sendiri. Apabila melanggar, maka dampaknya juga akan menimpa masyarakat.

“Kalau lingkungan kita bersih, kan kita bisa hidup juga dengan nyaman. Udara jadi sehat, secara kerapihan dan keindahan kan juga bagus. Dampak negatif membuang sampah tidak pada tempatnya itu jelas kok,” pungkasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita KendalBerita Kendal Hari Iniberita kendal terkiniPerda SampahSatpolkar Kendal
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Bupati Kendal Menilai Kebijakan Lima Hari Sekolah Tidak Efisien

Bupati Kendal Menilai Kebijakan Lima Hari Sekolah Tidak Efisien

by Utia Afidah
4 September 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Bupati Dyah Kartika Permanasari menilai kebijakan lima hari sekolah bagi pelajar yang dirancang Pemerintah Provinsi Jawa Tengah...

Kronologi Mobil Tertabrak Kereta Api di Weleri Kendal, Pengemudi Selamat

Kronologi Mobil Tertabrak Kereta Api di Weleri Kendal, Pengemudi Selamat

by Utia Afidah
4 September 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Sebuah mobil merek Suzuki Carry ringsek usai tertabrak Kereta Api Argo Merbabu di perlintasan sebidang tanpa palang...

Seragam Batik Gratis untuk Siswa SD Negeri di Kendal Masih Proses Pengadaan

Seragam Batik Gratis untuk Siswa SD Negeri di Kendal Masih Proses Pengadaan

by Utia Afidah
3 September 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Seragam batik yang dijanjikan Bupati Dyah Kartika Permanasari untuk dibagikan secara gratis kepada murid SD Negeri di Kabupaten...

2 Lampu Lalu Lintas di Kendal Rusak Akibat Ditabrak Truk, Ini Target Perbaikannya

2 Lampu Lalu Lintas di Kendal Rusak Akibat Ditabrak Truk, Ini Target Perbaikannya

by Utia Afidah
2 September 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Dua lampu lalu lintas di Jalan Pantura Kabupaten Kendal mengalami kerusakan parah usai ditabrak sebuah truk. Dua...

Next Post
APK yang Melanggar Capai 3.700, Satpolkar Kendal Bantu Tertibkan

APK yang Melanggar Capai 3.700, Satpolkar Kendal Bantu Tertibkan

BERITA UTAMA

Sejumlah Event di Kota Semarang Ditunda Pasca Kerusuhan Demo
Kota Semarang

Sejumlah Event di Kota Semarang Ditunda Pasca Kerusuhan Demo

by Utia Afidah
4 September 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menunda sejumlah event pasca kerusuhan demo yang terjadi di wilayah setempat dan sejumlah...

Read moreDetails
Tujuh Tuntutan Mahasiswa Grobogan Disampaikan ke MPR RI

Tujuh Tuntutan Mahasiswa Grobogan Disampaikan ke MPR RI

4 September 2025
Warga Tangkil Kulon Pekalongan Kembalikan Barang Hasil Jarahan saat Demo

Warga Tangkil Kulon Pekalongan Kembalikan Barang Hasil Jarahan saat Demo

2 September 2025
Antisipasi Potensi Kerusuhan, Puluhan Remaja di Kabupaten Pekalongan Diamankan

Antisipasi Potensi Kerusuhan, Puluhan Remaja di Kabupaten Pekalongan Diamankan

31 Agustus 2025
Warga Pati Berangkat ke Jakarta dengan 10 Bus, Akan Demo KPK Besok Siang

Warga Pati Berangkat ke Jakarta dengan 10 Bus, Akan Demo KPK Besok Siang

31 Agustus 2025

Post Terpopuler

  • MKKS SMP Kabupaten Rembang Tampil Penuh Semangat di Karnaval Budaya 2025

    MKKS SMP Kabupaten Rembang Tampil Penuh Semangat di Karnaval Budaya 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jabatan Enam Kades di Rembang Resmi Diperpanjang Hingga 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Grobogan Gelar Lomba E-Sport, Puluhan ASN Bertanding di 2 Cabang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Blora Diminta Tak Terprovokasi Aksi Kerusuhan di Sejumlah Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antisipasi Potensi Kerusuhan, Puluhan Remaja di Kabupaten Pekalongan Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Pemkot Semarang Wajibkan ASN dan PPPK Jadi Anggota Koperasi Merah Putih

Pemkot Semarang Wajibkan ASN dan PPPK Jadi Anggota Koperasi Merah Putih

26 Agustus 2025
Bupati Grobogan Sebut Dana Cadangan Pilbup 2029 Dialokasikan Rp 20 Miliar Per Tahun

Bupati Grobogan Sebut Dana Cadangan Pilbup 2029 Dialokasikan Rp 20 Miliar Per Tahun

30 April 2025
Mbak Ita Gerak Cepat Lakukan Berbagai Upacara Atasi Kelangkaan Gas Melon

Mbak Ita Gerak Cepat Lakukan Berbagai Upacara Atasi Kelangkaan Gas Melon

19 April 2024
Sam’ani Usulkan Bangun 4 Embung Retensi di Kudus ke Kementerian PUPR

Sam’ani Usulkan Bangun 4 Embung Retensi di Kudus ke Kementerian PUPR

14 Mei 2025
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Didin Syafruddin. (Dok. Lingkar/Beritajateng.id)

Dewan Pati Sebut Butuh Upaya Tingkatkan Kesadaran Buang Sampah di TPS

5 April 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id