KENDAL, Beritajateng.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpolkar) Kabupaten Kendal turut membantu penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar di Pilkada Kendal 2024.
“Kami bersama tim Bawaslu, KPU, Kejaksaan, Polres, Kodim, Dishub, DLH, untuk melakukan penertiban APK yang tidak sesuai atau melanggar,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perda Satpolkar Kendal Seto Aryono pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Pihaknya mengungkap bahwa hal tersebut merupakan salah satu tugas Satpol PP untuk melakukan penegakan peraturan daerah
“Jadi, kami dikoordinasi dengan Bawaslu dan KPU Kendal untuk turut melakukan penertiban pada APK yang melanggar. Karena memang banyak terjadi pelanggaran, terutama pada tempat pemasangan APK yang tidak sesuai aturan,” ujar Seto Aryono.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kendal mengungkap bahwa jumlah APK yang ditertibkan mencapai 3.700.
“Jumlah tersebut terdiri dari reklame sejumlah 123, baliho sejumlah 1.349, spanduk sejumlah 504, umbul-umbul sejumlah 80, lainnya sejumlah 1.644,” ujarnya.
Hevy menambahkan bahwa penertiban APK dibagi menjadi dua tingkatan yaitu kabupaten dan kecamatan. Untuk tingkat Kabupaten, Bawaslu membagi menjadi dua tim yaitu ke arah timur dan barat.
“Untuk di tingkat kecamatan melibatkan jajaran pengawas kelurahan/desa, Polsek, Koramil, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kasi Trantib. Dalam penertiban di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan, jajaran pengawas pemilu didampingi oleh korcam dan kordes masing-masing paslon dalam mengidentifikasi APK penambahan dilapangan yang dipasang oleh paslon,” tandasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Beritajateng.id)