KENDAL, Beritajateng.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpolkar) Kabupaten Kendal menegaskan akan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kendal tentang sampah.
“Salah satu tugas pokok dan fungsi kami adalah melaksanakan penegakan peraturan daerah tentang sampah agar masyarakat secara tertib membuang sampah pada tempatnya,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perda Satpolkar Kendal Seto Aryono, Kamis, 31 Oktober 2024.
Satpol PP Kendal melakukan penegakan Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan sampah di Kabupaten Kendal
“Jadi, kami selaku bidang penegakan Perda bersama beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait dan stakeholder yang ada. Tentu kami akan melakukan giat untuk terus menegakan Perda sampah,” ujar Seto Aryono.
Sementara itu, Kasi Pembinaan dan Penyuluhan Sido Rokhim menambahkan bahwa selain Perda Sampah, terdapat beberapa peraturan daerah lain menjadi fokus dari Satpolkar, yakni Perda Reklame, Perda PGOT (Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar) dan Perda Miras.
“Kalau Perda Sampah ini lumayan banyak yang melanggar, tapi untuk saat ini pelanggaran Perda Sampah yang tercatat, hanya sekitar 23 pelanggar,” ujar Sido.
Selain itu, Sido mengungkap bahwa penindakan bagi pelanggar Perda Sampah berbeda dengan perda yang lain.
“Memang kalau untuk Perda Sampah kami tidak memberikan sanksi. Jadi, kami selalu melakukan sosialisasi kepada warga untuk tidak membuang sampah sembarangan, seperti di pinggir jalan, di sungai, di selokan yang dapat membuat banjir,” tandasnya.
Oleh karena itu, ia berharap agar masyarakat dapat mematuhi perda tersebut karena manfaatnya akan kembali ke masyarakat sendiri. Apabila melanggar, maka dampaknya juga akan menimpa masyarakat.
“Kalau lingkungan kita bersih, kan kita bisa hidup juga dengan nyaman. Udara jadi sehat, secara kerapihan dan keindahan kan juga bagus. Dampak negatif membuang sampah tidak pada tempatnya itu jelas kok,” pungkasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Beritajateng.id)