Kamis, Agustus 21, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Satpol PP Kendal Copot 60 Reklame Langgar Peraturan Daerah

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
28 Oktober 2024
in Berita
Satpol PP Kendal Copot 60 Reklame Langgar Peraturan Daerah

MENERTIBKAN: Petugas Satpol PP Kendal menertibkan reklame yang melanggar peraturan daerah, Kamis, 21 Oktober 2024. (Satpol PP Kendal/Lingkar.news)

790
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KENDAL, Beritajateng.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpolkar) Kabupaten Kendal menggencarkan penertiban reklame di sejumlah titik yang melanggar peraturan daerah.

“Kami melakukan penertiban kepada sejumlah reklame yang ada pada beberapa titik di Kabupaten Kendal,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perda Satpolkar Kendal, Seto Aryono, Kamis, 24 Oktober 2024.

Seto mengatakan bahwa timnya selalu melakukan penegakan Perda Nomo11 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Kendal. 

“Kami selalu melakukan giat rutin kembali terkait penegkan Perda penyelenggaraan reklame, dan ada beberapa titik yang kami lakukan penertiban, seperti pada Kecamatan Kaliwungu,” ungkapnya.

Konten Terkait

Angka TPT Salatiga Capai 3,86 Persen, Pemkot Dorong UMKM Naik Kelas

Angka TPT Salatiga Capai 3,86 Persen, Pemkot Dorong UMKM Naik Kelas

21 Agustus 2025
Program ASN Peduli Pekerja Rentan di Kendal Meningkat Hingga 9,42 Persen

Program ASN Peduli Pekerja Rentan di Kendal Meningkat Hingga 9,42 Persen

20 Agustus 2025

Sedangkan Kasi Pembinaan dan Penyuluhan, Sido Rokhim, menambahkan bahwa Satpol PP juga menegakkan sejumlah perda lainnya seperti Perda Reklame, Perda PGOT (Pengemis, Gelandangan, dan Orang Telantar) dan Perda Sampah.

“Pada pelanggaran Perda Reklame saat ini ada 60 pelanggar, lalu Perda PGOT terdapat 25 pelanggar dan Perda Sampah ada 23 pelanggar. Dan tindakan kita untuk reklame yaitu dilakukan pencopotan, atau jika terdapat penyegelan,” ujar Sido.

Dia menjelaskan terdapat sanksi yang diberlakukan terhadap para pelanggar peraturan daerah tersebut.

“Sementara untuk sanksi, kami langsung menertibkan reklame yang melanggar, yaitu dilakukan pencopotan,” ujar Sido.

Menurutnya pelanggaran reklame itu karena penempatannya berada di zona larangan.

“Kami menertibkan reklame yang berada pada area yang dilarang untuk dilakukan pemasangan reklame,” ucapnya. 

Selain itu Sido mengungkapkan bahwa penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP telah melalui beberapa tahap yang telah diatur dalam standar prosedur operasional.

“Jadi tidak serta merta melakukan penindakan pada pelanggar perda namun kami melakukan pembinaan dan penyuluhan, tapi setelah diberi pengertian masih melanggar, maka Seksi Penyidikan dan Penindakan akan melaksanakan tugasnya,” tandasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Kendalberita kendal terkiniReklamesatpol PPSatpol PP Kendal
Ulfa Puspa

Ulfa Puspa

Berita Terkait

Program ASN Peduli Pekerja Rentan di Kendal Meningkat Hingga 9,42 Persen

Program ASN Peduli Pekerja Rentan di Kendal Meningkat Hingga 9,42 Persen

by Utia Afidah
20 Agustus 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Peserta program Aparatur Sipil Negara (ASN) Peduli Pekerja Rentan di Kabupaten Kendal terus meningkat. Berdasarkan data dari...

Dua Nelayan Kendal Korban Kapal Tenggelam Ditemukan di Perairan Semarang

Dua Nelayan Kendal Korban Kapal Tenggelam Ditemukan di Perairan Semarang

by Utia Afidah
20 Agustus 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Dua nelayan asal Kabupaten Kendal yang dilaporkan hilang usai kapal KMN Jolo Sutro tenggelam pada Selasa, 19...

Satu Nelayan Korban Kapal Tenggelam di Kendal Ditemukan, 2 Masih Hilang

Satu Nelayan Korban Kapal Tenggelam di Kendal Ditemukan, 2 Masih Hilang

by Utia Afidah
20 Agustus 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Satu dari tiga nelayan korban kapal tenggelam, KMN Jolo Sutro, berhasil ditemukan dalam keadaan tewas pada Rabu,...

90 Kilometer Jalan Kabupaten di Kendal Masih Rusak, Ini Kata DPUPR

90 Kilometer Jalan Kabupaten di Kendal Masih Rusak, Ini Kata DPUPR

by Utia Afidah
19 Agustus 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Sekitar 16 persen dari total jalan kabupaten sepanjang 770 kilometer di Kendal masih mengalami kerusakan dari rusak...

Next Post
Jumlah Penerima Bantuan Meningkat, Kadinsos Kabupaten Semarang Minta Anggaran Ditambah

Jumlah Penerima Bantuan Meningkat, Kadinsos Kabupaten Semarang Minta Anggaran Ditambah

BERITA UTAMA

Hindari Rebutan Penerima MBG di Blora, BGN Akan Bentuk Korcam
Blora

Hindari Rebutan Penerima MBG di Blora, BGN Akan Bentuk Korcam

by Utia Afidah
11 Agustus 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Badan Gizi Nasional (BGN) berencana membuat koordinator kecamatan (Korcam) guna mengantisipasi rebutan penerima manfaat pada program makan...

Read moreDetails
Blora Ajukan Perbaikan Jalan Senilai Rp 113 Miliar Lewat Program IJD 2025

Blora Ajukan Perbaikan Jalan Senilai Rp 113 Miliar Lewat Program IJD 2025

10 Agustus 2025
Pati Kembali Terapkan Kebijakan 6 Hari Sekolah Mulai 11 Agustus

Pati Kembali Terapkan Kebijakan 6 Hari Sekolah Mulai 11 Agustus

8 Agustus 2025
Petani Tembakau di Kendal Ungkap Kualitas Kurang Bagus Akibat Cuaca

Petani Tembakau di Kendal Ungkap Kualitas Kurang Bagus Akibat Cuaca

8 Agustus 2025
Sejumlah RT Tolak Dana Operasional Rp 25 Juta, Ini Respon Walkot Semarang

Sejumlah RT Tolak Dana Operasional Rp 25 Juta, Ini Respon Walkot Semarang

7 Agustus 2025

Post Terpopuler

  • Kegiatan Jumat Berkah & Prestasi di Pramuka Warnai Semarak HUT RI di SMPN 1 Rembang

    Kegiatan Jumat Berkah & Prestasi di Pramuka Warnai Semarak HUT RI di SMPN 1 Rembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SDN 2 Sumberjo Rembang Gelar Karnaval Sambut HUT RI Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAUD An Nawa Blora Boyong Dua Juara Sekaligus Pada Lomba Mendongeng di Event Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Drumband SMPN 3 Pamotan Rembang Semarakkan Upacara HUT RI ke-80 di Lapangan Palapa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 3 Sluke Rembang Raih Juara 3 Lomba PBB Tingkat Kecamatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Kawal Astha Cita Menuju Indonesia Emas, JMSI Rancang Program Unggulan di Rakernas ke-3

Kawal Astha Cita Menuju Indonesia Emas, JMSI Rancang Program Unggulan di Rakernas ke-3

19 Desember 2024
Kudus Alokasikan Rp 500 Juta untuk Proyek Jalan Alternatif Ternadi-Rahtawu

Kudus Alokasikan Rp 500 Juta untuk Proyek Jalan Alternatif Ternadi-Rahtawu

10 Juni 2025
Sensasi Uji Adrenalin Berenang Bersama Hiu di Penangkaran Hiu Karimunjawa

Sensasi Uji Adrenalin Berenang Bersama Hiu di Penangkaran Hiu Karimunjawa

29 Juli 2024
Pemkab Semarang Akui Banyak Irigasi Rusak, Ini Langkah yang Diambil

Pemkab Semarang Akui Banyak Irigasi Rusak, Ini Langkah yang Diambil

10 Agustus 2025
JMPPK Demo DPRD Pati, Ketua Dewan Janji Ubah Perda RTRW 

JMPPK Demo DPRD Pati, Ketua Dewan Janji Ubah Perda RTRW 

20 September 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id