Senin, Juni 30, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Satpol PP Kendal Copot 60 Reklame Langgar Peraturan Daerah

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
28 Oktober 2024
in Berita
Satpol PP Kendal Copot 60 Reklame Langgar Peraturan Daerah

MENERTIBKAN: Petugas Satpol PP Kendal menertibkan reklame yang melanggar peraturan daerah, Kamis, 21 Oktober 2024. (Satpol PP Kendal/Lingkar.news)

790
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KENDAL, Beritajateng.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpolkar) Kabupaten Kendal menggencarkan penertiban reklame di sejumlah titik yang melanggar peraturan daerah.

“Kami melakukan penertiban kepada sejumlah reklame yang ada pada beberapa titik di Kabupaten Kendal,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perda Satpolkar Kendal, Seto Aryono, Kamis, 24 Oktober 2024.

Seto mengatakan bahwa timnya selalu melakukan penegakan Perda Nomo11 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Kendal. 

“Kami selalu melakukan giat rutin kembali terkait penegkan Perda penyelenggaraan reklame, dan ada beberapa titik yang kami lakukan penertiban, seperti pada Kecamatan Kaliwungu,” ungkapnya.

Konten Terkait

895 Marbot Terima Insentif Rp 1 Juta dari Pemkab Pekalongan

895 Marbot Terima Insentif Rp 1 Juta dari Pemkab Pekalongan

30 Juni 2025
50 Pengrajin Tempe di Kendal dapat Bantuan 35 Kg Kedelai dari Pemkab

50 Pengrajin Tempe di Kendal dapat Bantuan 35 Kg Kedelai dari Pemkab

30 Juni 2025

Sedangkan Kasi Pembinaan dan Penyuluhan, Sido Rokhim, menambahkan bahwa Satpol PP juga menegakkan sejumlah perda lainnya seperti Perda Reklame, Perda PGOT (Pengemis, Gelandangan, dan Orang Telantar) dan Perda Sampah.

“Pada pelanggaran Perda Reklame saat ini ada 60 pelanggar, lalu Perda PGOT terdapat 25 pelanggar dan Perda Sampah ada 23 pelanggar. Dan tindakan kita untuk reklame yaitu dilakukan pencopotan, atau jika terdapat penyegelan,” ujar Sido.

Dia menjelaskan terdapat sanksi yang diberlakukan terhadap para pelanggar peraturan daerah tersebut.

“Sementara untuk sanksi, kami langsung menertibkan reklame yang melanggar, yaitu dilakukan pencopotan,” ujar Sido.

Menurutnya pelanggaran reklame itu karena penempatannya berada di zona larangan.

“Kami menertibkan reklame yang berada pada area yang dilarang untuk dilakukan pemasangan reklame,” ucapnya. 

Selain itu Sido mengungkapkan bahwa penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP telah melalui beberapa tahap yang telah diatur dalam standar prosedur operasional.

“Jadi tidak serta merta melakukan penindakan pada pelanggar perda namun kami melakukan pembinaan dan penyuluhan, tapi setelah diberi pengertian masih melanggar, maka Seksi Penyidikan dan Penindakan akan melaksanakan tugasnya,” tandasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Kendalberita kendal terkiniReklamesatpol PPSatpol PP Kendal
Ulfa Puspa

Ulfa Puspa

Berita Terkait

50 Pengrajin Tempe di Kendal dapat Bantuan 35 Kg Kedelai dari Pemkab

50 Pengrajin Tempe di Kendal dapat Bantuan 35 Kg Kedelai dari Pemkab

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Sebanyak 50 pengrajin tempe skala kecil mendapatkan bantuan komoditas kedelai dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal, Senin, 30...

Bupati Kendal Cup Diikuti 20 Tim, Mbak Tika Beri Pesan ke Pemain dan Suporter

Bupati Kendal Cup Diikuti 20 Tim, Mbak Tika Beri Pesan ke Pemain dan Suporter

by Utia Afidah
29 Juni 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Turnamen sepakbola Bupati Kendal Cup kembali digelar oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kendal. 20 tim dengan...

Sekdes Kertosari Kendal Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengelolaan APBDes

Sekdes Kertosari Kendal Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengelolaan APBDes

by Utia Afidah
27 Juni 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Sekertaris Desa (Sekdes) Kertosari, Kecamatan Singorojo, berinisial PM menjadi tersangka baru dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan di...

Bupati Kendal Harap Turnamen Bulu Tangkis Hasilkan Atlet Berbakat

Bupati Kendal Harap Turnamen Bulu Tangkis Hasilkan Atlet Berbakat

by Utia Afidah
24 Juni 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari berhadap turnamen bulu tangkis dapat menghasilkan atlet-atlet berbakat yang dapat mewakili Kabupaten...

Next Post
Jumlah Penerima Bantuan Meningkat, Kadinsos Kabupaten Semarang Minta Anggaran Ditambah

Jumlah Penerima Bantuan Meningkat, Kadinsos Kabupaten Semarang Minta Anggaran Ditambah

BERITA UTAMA

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK
Blora

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Dalam menangani kasus kredit macet di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha,...

Read moreDetails
BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

29 Juni 2025
BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

26 Juni 2025
Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

25 Juni 2025
Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

25 Juni 2025

Post Terpopuler

  • Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diawali Lek-lekan, Ini Rangkaian Acara di Haul Ki Ageng Penjawi Pati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik BMT Harum, Pemkab Rembang Adakan Audiensi Nasabah dan Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha di Cepu Blora Ambruk, Diduga Karena Struktur Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden RS PKU Muhammadiyah Blora Belum Disidangkan, Berkas Tak Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Damkar Kendal Tangani 673 Kasus Non-Kebakaran, Kabid: Termasuk Animal Rescue

Damkar Kendal Tangani 673 Kasus Non-Kebakaran, Kabid: Termasuk Animal Rescue

18 Oktober 2024
Kronologi Bocah 2 Tahun di Mranggen Demak Tewas  Terlindas Tronton

Kronologi Bocah 2 Tahun di Mranggen Demak Tewas  Terlindas Tronton

5 Juli 2024
Janji Libatkan Petani dalam Revisi Perda RTRW, Ali Badrudin: Petani Soko Guru Bangsa

Janji Libatkan Petani dalam Revisi Perda RTRW, Ali Badrudin: Petani Soko Guru Bangsa

22 September 2024
Toyota Kijang Hantam Truk Box di Pantura Bugangin Kendal, 4 Orang Dilarikan ke RS

Toyota Kijang Hantam Truk Box di Pantura Bugangin Kendal, 4 Orang Dilarikan ke RS

5 Januari 2025
Komisi C Nilai TMMD Bantu Percepat Pembangunan di Pati

Komisi C Nilai TMMD Bantu Percepat Pembangunan di Pati

15 Maret 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id