KENDAL, Beritajateng.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpolkar) Kabupaten Kendal menggencarkan penertiban reklame di sejumlah titik yang melanggar peraturan daerah.
“Kami melakukan penertiban kepada sejumlah reklame yang ada pada beberapa titik di Kabupaten Kendal,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perda Satpolkar Kendal, Seto Aryono, Kamis, 24 Oktober 2024.
Seto mengatakan bahwa timnya selalu melakukan penegakan Perda Nomo11 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Kendal.
“Kami selalu melakukan giat rutin kembali terkait penegkan Perda penyelenggaraan reklame, dan ada beberapa titik yang kami lakukan penertiban, seperti pada Kecamatan Kaliwungu,” ungkapnya.
Sedangkan Kasi Pembinaan dan Penyuluhan, Sido Rokhim, menambahkan bahwa Satpol PP juga menegakkan sejumlah perda lainnya seperti Perda Reklame, Perda PGOT (Pengemis, Gelandangan, dan Orang Telantar) dan Perda Sampah.
“Pada pelanggaran Perda Reklame saat ini ada 60 pelanggar, lalu Perda PGOT terdapat 25 pelanggar dan Perda Sampah ada 23 pelanggar. Dan tindakan kita untuk reklame yaitu dilakukan pencopotan, atau jika terdapat penyegelan,” ujar Sido.
Dia menjelaskan terdapat sanksi yang diberlakukan terhadap para pelanggar peraturan daerah tersebut.
“Sementara untuk sanksi, kami langsung menertibkan reklame yang melanggar, yaitu dilakukan pencopotan,” ujar Sido.
Menurutnya pelanggaran reklame itu karena penempatannya berada di zona larangan.
“Kami menertibkan reklame yang berada pada area yang dilarang untuk dilakukan pemasangan reklame,” ucapnya.
Selain itu Sido mengungkapkan bahwa penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP telah melalui beberapa tahap yang telah diatur dalam standar prosedur operasional.
“Jadi tidak serta merta melakukan penindakan pada pelanggar perda namun kami melakukan pembinaan dan penyuluhan, tapi setelah diberi pengertian masih melanggar, maka Seksi Penyidikan dan Penindakan akan melaksanakan tugasnya,” tandasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Beritajateng.id)