Satreskrim Masih Dalami Laporan Germap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Tiga Pejabat Pati

Germap saat mendatangi Mapolresta Pati. (Dok. Beritajateng.id)

PATI, Beritajateng.id – Satreskrim Polresta Pati masih mendalami  laporan dari kelompok masyarakat  yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Anti Pungli (Germap).

Dipimpin Cahya Basuki (Yayak Gundul), Germap kembali mendatangi Mapolresta Pati, Senin, 22 Juli 2024.

Yayak Gundul menjelaskan kedatangan Germap yaitu  mempertanyakan tindak lanjut dua laporan mereka yang telah dilayangkan ke Satreskrim Polresta Pati.

Laporan pertama adalah surat pengaduan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riyoso, Kasatpol PP Sugiono, dan Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro yang ketiganya dinilai melakukan penyalahgunaan kekuasaan karena melakukan pembiaran sejumlah tempat karaoke yang berdiri bebas di atas tanah milik PT KAI dan dekat sekolahan di Desa Puri, Kecamatan/Kabupaten Pati.

Yayak menyebut jika keberadaan tempat karaoke tersebut menyalahi Perda Pati Nomor 8 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan karena berada dekat dengan beberapa fasilitas umum dan juga pemukiman warga. Sehingga mereka menuntut, segera dilakukan pengosongan tempat karaoke oleh Pemkab Pati.

“Hari ini kami menanyakan kelanjutan dari laporan yang sebelumnya kami layangkan untuk Pak Riyoso, Pak Sugiono, dan Pak Pj Bupati. Serta satu lagi kemarin pemilik karaoke Permata, bernama Zaenal Musafak yang nama panggilannya Safak,” kata Yayak.

Tujuan kedua adalah untuk menanyakan laporan mereka soal intimidasi yang dilakukan oleh Musafak beserta teman-temannya di rumah Yayak.  Laporan aduan mengenai dua hal tersebut telah dibuat Germap pada Senin, 15 Juli 2024.

Kedatangan Germap disambut positif oleh anggota kepolisian. Akan tetapi, terkait dengan pelaporan tiga pejabat tinggi di Pemkab, Satreskrim Polresta Pati menyebut hingga saat ini masih melakukan pendalaman. Mengingat ketiganya merupakan pejabat daerah yang harus diproses sesuai dengan regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Untuk tiga pejabat Pemkab masih dipelajari terkait permasalahan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) karaoke,” jelas Yayak.

Sedangkan untuk pemilik karaoke Permata yang dilaporkan Yayak, sudah dipanggil oleh Satreskrim Polresta Pati melalui Unit I yang menangani Pidana Umum. Hanya saja, lanjut Yayak, pemanggilan yang seharusnya dipenuhi oleh Safak pada hari Senin, 22 Juli 2024, belum dipenuhi oleh yang bersangkutan.

“Menurut unit I, yang bersangkutan sudah dipanggil, tetapi belum juga datang. Kami akan tetap koordinasi,” sambungnya.

Yayak berharap seluruh laporannya bisa segera ditindaklanjuti dan tidak berlarut-larut. Menurutnya keberadaan karaoke di lingkungan pemukiman dan sekolahan salah secara regulasi sehingga harus ditindak tegas. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Nailin RA – Beritajateng.id)

Exit mobile version