PATI, Beritajateng.id – Satreskrim Polresta Pati memanggil pemilik Karaoke Permata terkait dugaan intimidasi yang dilakukan kepada anggota Gerakan Masyarakat Anti Pungli (Germap).
Dipimpin Cahya Basuki (Yayak Gundul), Germap kembali mendatangi Mapolresta Pati, Senin, 22 Juli 2024.
Yayak Gundul menjelaskan kedatangan Germap yaitu mempertanyakan tindak lanjut dua laporan mereka yang telah dilayangkan ke Satreskrim Polresta Pati.
Laporan pertama adalah surat pengaduan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riyoso, Kasatpol PP Sugiono, dan Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro yang ketiganya dinilai melakukan penyalahgunaan kekuasaan karena melakukan pembiaran sejumlah tempat karaoke yang berdiri bebas di atas tanah milik PT KAI dan dekat sekolahan di Desa Puri, Kecamatan/Kabupaten Pati.
Yayak menyebut jika keberadaan tempat karaoke tersebut menyalahi Perda Pati Nomor 8 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan karena berada dekat dengan beberapa fasilitas umum dan juga pemukiman warga. Sehingga mereka menuntut, segera dilakukan pengosongan tempat karaoke oleh Pemkab Pati.
Tujuan kedua adalah untuk menanyakan laporan mereka soal intimidasi yang dilakukan oleh Musafak beserta teman-temannya di rumah Yayak. Laporan aduan mengenai dua hal tersebut telah dibuat Germap pada Senin, 15 Juli 2024.
Kedatangan Germap disambut positif oleh anggota kepolisian. Akan tetapi, terkait dengan pelaporan tiga pejabat tinggi di Pemkab, Satreskrim Polresta Pati menyebut hingga saat ini masih melakukan pendalaman. Mengingat ketiganya merupakan pejabat daerah yang harus diproses sesuai dengan regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Untuk tiga pejabat Pemkab masih dipelajari terkait permasalahan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) karaoke,” jelas Yayak.
Sedangkan untuk pemilik karaoke Permata yang dilaporkan Yayak, sudah dipanggil oleh Satreskrim Polresta Pati melalui Unit I yang menangani Pidana Umum. Hanya saja, lanjut Yayak, pemanggilan yang seharusnya dipenuhi oleh Safak pada hari Senin, 22 Juli 2024, belum dipenuhi oleh yang bersangkutan.
“Menurut unit I, yang bersangkutan sudah dipanggil, tetapi belum juga datang. Kami akan tetap koordinasi,” sambungnya.
Diektahui, seusai Ketua Gerakan Masyarakat Anti Pungli (Germap) melaporkan pemilik tempat karaoke Permata, Safak, karena melakukan intimidasi kepadanya, rupanya, anggota Germap yang lain juga mengalami intimidasi serupa.
Akan tetapi, berbeda dengan intimidasi yang dilakukan pada Ketua Germap dengan didatangi secara langsung oleh ZM bersama 7 teman-temannya, anggota Germap mendapat intimidasi melalui telepon.
“Kalau kemarin kan kami hanya melaporkan S karena telah meneror saya dan keluarga. Ternyata setelah lebih dari dua anggota Germap juga diteror, tetapi lewat telepon yang tidak ada namanya,”terang Yayak.
Teror-teror tersebut membuatnya bersama anggota Germap yang lain terus mendesak kepada Polresta Pati melalui Satreskrim untuk bisa tegas dalam memproses laporan yang sudah dilayangkan sepekan terakhir.
“Intinya kami ucapkan terimakasih kepada pak Kasatreskrim yang telah merespons laporan kami. Semoga secepatnya bisa selesai dengan gamblang,” harapnya.
Yayak menduga menjamurnya keberadaan tempat-tempat hiburan malam alias karaoke di dalam kota Pati tak lepas dari adanya jaringan yang kuat. Hal inilah yang diharapkan oleh Germap bisa segera dibereskan oleh Polresta Pati selaku Aparat Penegak Hukum (APH). (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajateng.id)