Jumat, Agustus 15, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Satu Kades Teregister Melanggar Netralitas, Bawaslu Kendal Masih Dalami Tiga Lainnya

Utia Afidah by Utia Afidah
7 Oktober 2024
in Berita
Satu Kades Teregister Melanggar Netralitas, Bawaslu Kendal Masih Dalami Tiga Lainnya

Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria. (Syahril Muadz/Beritajateng.id)

788
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KENDAL, Beritajateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengaku masih mendalami kasus dugaan pelanggaran netralitas oleh empat kepala desa (kades).

Hingga saat ini Bawaslu Kendal belum menjabarkan secara detail empat sosok kades yang diduga melakukan pelanggaran netralitas dengan melakukan dukungan kepada salah satu paslon di Pilkada Kendal 2024.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman atas dugaan keterlibatan keempat kades tersebut sebagai pendukung salah satu paslon.

“Hari ini kami masih on proses untuk kami mintai keterangan,” kata Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria pada Senin, 7 Oktober 2024.

Konten Terkait

Gelar Selamatan Jelang HUT RI, Bupati Demak Ingatkan Tantangan Pembangunan

Gelar Selamatan Jelang HUT RI, Bupati Demak Ingatkan Tantangan Pembangunan

15 Agustus 2025
Wabup Pekalongan Siap Jalankan Instruksi Pusat Usai Mendengarkan Pidato Presiden

Wabup Pekalongan Siap Jalankan Instruksi Pusat Usai Mendengarkan Pidato Presiden

15 Agustus 2025

Hevy menerangkan bahwa dari empat kades tersebut salah satunya telah teregister karena terindikasi melakukan pelanggaran netralitas berupa dukungan ke salah satu paslon.

“Yang sudah teregister ada satu, kalau tiga Kades yang lain masih dalam penelusuran,” ujar Hevy.

Menurut Hevy, perbuatan kades tersebut bisa terjerat pasal 188 dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengenai pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, kades tersebut dapat dikenakan pidana paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan.

“Atau denda paling sedikit 600 ribu atau paling banyak 6 juta rupiah atau sanksi perundang-undangan lainnya,” ujar Hevy.

Di sisi lain, pihaknya telah melakukan pencegahan secara masif di berbagai wilayah Kabupaten Kendal. Termasuk melakukan imbauan netralitas kepada kepala desa dan jajarannya.

“Dalam pencegahan, Bawaslu sudah melakukan imbauan ke seluruh kades dan perangkat desa se-Kabupaten Kendal melalui surat imbauan nomor 2260/PM.01.02/K.JT-13/09/2024,” tandas Hevy. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita KendalBerita Kendal Hari Iniberita kendal terkiniPelanggaran NetralitasPilkada Kendal 2024
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Kendal Open Fair Tampilkan Stand Kopi dari Disabilitas Tunarungu

Kendal Open Fair Tampilkan Stand Kopi dari Disabilitas Tunarungu

by Utia Afidah
15 Agustus 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Event Kendal Open Fair 2025 menampilkan stand barista kopi yang dikelola oleh para disabilitas tunarungu.  Sebelumnya, sebanyak...

Masuk Daerah Terkotor, Bupati Kendal Fokus Pengelolaan Sampah

Masuk Daerah Terkotor, Bupati Kendal Fokus Pengelolaan Sampah

by Utia Afidah
15 Agustus 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Bupati Dyah Kartika Permanasari mengungkap bahwa Kabupaten Kendal menjadi salah satu daerah terkotor bersama 340 kabupaten/kota lainnya...

Tanggul Kali Bodri Kendal Mulai Diperbaiki, Warga Berharap Selesai Sebelum Musim Hujan

Tanggul Kali Bodri Kendal Mulai Diperbaiki, Warga Berharap Selesai Sebelum Musim Hujan

by Utia Afidah
14 Agustus 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Perbaikan tanggul Kali Bodri akhirnya dimulai setelah mengalami kerusakan akibat banjir bandang pada Januari 2025 lalu. Warga...

Pemkab Kendal Salurkan Bantuan Tempat Sampah ke 40 Sekolah

Pemkab Kendal Salurkan Bantuan Tempat Sampah ke 40 Sekolah

by Utia Afidah
13 Agustus 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Lingkungan Hidup Kendal kembali menyalurkan bantuan tempat sampah lewat dana CSR kepada...

Next Post
Banprov Kucurkan Rp 4,8 Miliar untuk Rehabilitasi Jalan Penawangan-Truko di Grobogan 

Banprov Kucurkan Rp 4,8 Miliar untuk Rehabilitasi Jalan Penawangan-Truko di Grobogan 

BERITA UTAMA

Hindari Rebutan Penerima MBG di Blora, BGN Akan Bentuk Korcam
Blora

Hindari Rebutan Penerima MBG di Blora, BGN Akan Bentuk Korcam

by Utia Afidah
11 Agustus 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Badan Gizi Nasional (BGN) berencana membuat koordinator kecamatan (Korcam) guna mengantisipasi rebutan penerima manfaat pada program makan...

Read moreDetails
Blora Ajukan Perbaikan Jalan Senilai Rp 113 Miliar Lewat Program IJD 2025

Blora Ajukan Perbaikan Jalan Senilai Rp 113 Miliar Lewat Program IJD 2025

10 Agustus 2025
Pati Kembali Terapkan Kebijakan 6 Hari Sekolah Mulai 11 Agustus

Pati Kembali Terapkan Kebijakan 6 Hari Sekolah Mulai 11 Agustus

8 Agustus 2025
Petani Tembakau di Kendal Ungkap Kualitas Kurang Bagus Akibat Cuaca

Petani Tembakau di Kendal Ungkap Kualitas Kurang Bagus Akibat Cuaca

8 Agustus 2025
Sejumlah RT Tolak Dana Operasional Rp 25 Juta, Ini Respon Walkot Semarang

Sejumlah RT Tolak Dana Operasional Rp 25 Juta, Ini Respon Walkot Semarang

7 Agustus 2025

Post Terpopuler

  • PAUD An Nawa Blora Boyong Dua Juara Sekaligus Pada Lomba Mendongeng di Event Ini

    PAUD An Nawa Blora Boyong Dua Juara Sekaligus Pada Lomba Mendongeng di Event Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah RT Tolak Dana Operasional Rp 25 Juta, Ini Respon Walkot Semarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kegiatan Jumat Berkah & Prestasi di Pramuka Warnai Semarak HUT RI di SMPN 1 Rembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Kendal Salurkan Bantuan Tempat Sampah ke 40 Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Isu PBB Naik 400 Persen, Bupati Semarang Persilahkan Warga Ajukan Keringanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Lokasi Tak Strategis, Pemkab Pati Diminta Segera Relokasi Puskesmas Gembong

Lokasi Tak Strategis, Pemkab Pati Diminta Segera Relokasi Puskesmas Gembong

8 Juli 2025
Kendal Targetkan Rekam 1.000 KIA dalam Sehari, Sasar Anak Dibawah 17 Tahun

Kendal Targetkan Rekam 1.000 KIA dalam Sehari, Sasar Anak Dibawah 17 Tahun

23 Juli 2025
Warga Pati Apresiasi Bupati Sudewo Atas Perbaikan Jalan Rusak

Warga Pati Apresiasi Bupati Sudewo Atas Perbaikan Jalan Rusak

12 Mei 2025
Sesuaikan Standar Nasioal, Rehabilitasi Kolam Renang Wergu Wetan Kudus Telan Dana Rp 1,7 Miliar

Sesuaikan Standar Nasioal, Rehabilitasi Kolam Renang Wergu Wetan Kudus Telan Dana Rp 1,7 Miliar

13 November 2024
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disdagkop UKM) Kabupaten Kendal, Toni Ari Wibowo. (Arvian Maulana/Beritajateng.id)

Disdagkop UKM Kendal Siap Layani Tera dan Tera Ulang Alat UTTP bagi Pengusaha

27 Juni 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id