Selasa, Juli 1, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Sengketa Tanah Hibah PLTU Jepara Memasuki Babak Baru

Jazilatul Khofshoh by Jazilatul Khofshoh
26 September 2022
in Berita
Bangunan permanen yang didirikan AHS di lahan sengketa. (Kanan) Bangunan AHS setelah dirobohkan secara sukarela setelah mendapatkan surat teguran ketiga dari Pemkab Jepara. (Muslichul Basid/Koran Lingkar)

Bangunan permanen yang didirikan AHS di lahan sengketa. (Kanan) Bangunan AHS setelah dirobohkan secara sukarela setelah mendapatkan surat teguran ketiga dari Pemkab Jepara. (Muslichul Basid/Koran Lingkar)

982
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

JEPARA, Beritajateng.id – Polemik sengketa lahan yang terjadi antara Pemkab Jepara dengan salah seorang warga, AHS, menemui babak baru. AHS selaku warga yang mengaku memiliki tanah sengketa berdasarkan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 454 Tahun 1982 Gu tanggal 18/08/1982 Nomor 2983/1982 seluas 20.237 meter persegi di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, akhirnya merobohkan secara sukarela bangunan permanen yang ia dirikan lahan sengketa, yang ia klaim sebagai miliknya.

Sementara itu, Sekda Jepara Edy Sujatmiko atas nama Pemkab Jepara, bergeming pada pendirian bahwa aset tersebut diperoleh Pemkab Jepara secara sah, baik secara prosedur dan dokumen. Kalaupun kemudian ada orang mengatakan dengan istilah diduplikasi dan sebagainya, pihaknya minta agar dibuktikan di pengadilan.

“Secara fakta sudah kita (Pemkab) kuasai dan waktu itu juga sebelumnya sudah dikuasai oleh PLTU puluhan tahun sejak 2011. Sebelum dikuasai PLTU (lahan sengketa, red) juga sudah dikuasai oleh Pemilik C sebelumnya (perorangan) sejak tahun 1988,” jelas Edy Sujatmiko.

Ia pun mempersilahkan jika ingin mengecek langsung di Kartu Inventaris Barang (KIB).

Konten Terkait

895 Marbot Terima Insentif Rp 1 Juta dari Pemkab Pekalongan

895 Marbot Terima Insentif Rp 1 Juta dari Pemkab Pekalongan

30 Juni 2025
50 Pengrajin Tempe di Kendal dapat Bantuan 35 Kg Kedelai dari Pemkab

50 Pengrajin Tempe di Kendal dapat Bantuan 35 Kg Kedelai dari Pemkab

30 Juni 2025

“Bisa dicek, Pemkab mendapatkan hibah dari PLTU yaitu Hak Pakai Nomor 14 sudah tercatat dalam KIB kita merupakan aset negara/daerah yang wajib kita pertahankan. Bisa dilihat di lapangan, faktanya sawah atau jalan atau sungai tadi ‘kan fasum (fasilitas umum, red), sesuai dengan undang-undang,” tambahnya.

Baca Juga

Harga BBM Favorit Naik, Wakil Ketua DPRD Jepara Junarso: Alihkan Subsidi untuk BLT

Lebih lanjut, Edy mengatakan, jika pihak ketiga ketika sudah membangun fasilitas umum (fasum) harus diserahkan kepada pemerintah, baik perumahan atau fasum-fasum lainnya.

“Untuk fasum yang dimaksud sudah diserahkan tertanggal tahun 2015 dan sudah tercatat dan di situ, tidak ada sawah jadi mutlak milik Pemda secara sah,” kata Edy, baru-baru ini.

Sebelumnya Sekda Jepara memberikan surat teguran pertama kepada AHS yang isi surat tersebut memperingatkan agar AHS melakukan pembongkaran secara sukarela, paling lambat tanggal 8 September 2022, karena telah mendirikan bangunan permanen di atas tanah milik Pemkab Jepara yang terletak di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, tanpa seizin pemegang hak serta tanpa adanya Surat Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemkab Jepara.

“Pemberian surat tersebut sesuai dengan UU dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang daerah. Oleh karena kita berkewajiban mengamankan aset daerah yaitu sudah tercatat sebagai aset daerah secara sah. Jadi bukan arogansi, tapi mengamankan aset Pemda,” tegas Edy Sujatmiko. 

Setelah mengirimkan surat teguran pertama dan kedua kepada AHS, Pemkab kembali melayangkan surat teguran ketiga tanggal 22 September 2022. Alhasil dengan adanya surat teguran ketiga tersebut, AHS secara sukarela membongkar bangunan yang ia dirikan di lahan sengketa pada Kamis, 22 September 2022 malam. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita JatengBerita Jateng Hari IniBerita JeparaBerita PanturaBerita TerbaruBeritajatengBeritajateng.idJateng Hari IniPemkab Jepara
Jazilatul Khofshoh

Jazilatul Khofshoh

Berita Terkait

Gubernur Jateng: Penerbangan Perdana Semarang-Kuala Lumpur 5 September

Gubernur Jateng: Penerbangan Perdana Semarang-Kuala Lumpur 5 September

by Utia Afidah
18 Juni 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan Bandara Ahmad Yani Semarang akan melayani penerbangan perdana dengan rute internasional...

Gubernur Jateng Nahkodai Kerjasama Ekonomi Rp 2,1 T dengan 3 Provinsi

Gubernur Jateng Nahkodai Kerjasama Ekonomi Rp 2,1 T dengan 3 Provinsi

by Utia Afidah
15 Juni 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi menahkodai kerjasama ekonomi dengan tiga provinsi yakni Riau, Lampung, dan Maluku....

Sinergi Pemkab dan Muhammadiyah Jepara di Sektor Pendidikan Diapresiasi Mendikdasmen

Sinergi Pemkab dan Muhammadiyah Jepara di Sektor Pendidikan Diapresiasi Mendikdasmen

by Sekar Sari
10 Juni 2025
0

JEPARA, Beritajateng.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI mengapresiasi peran strategis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara dan Pengurus Cabang...

Warga Apresiasi Pelatihan Pembuatan Gerabah Disperindag Jepara

Warga Apresiasi Pelatihan Pembuatan Gerabah Disperindag Jepara

by Sekar Sari
5 Juni 2025
0

JEPARA, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Jepara menggelar pelatihan teknis inovasi pembuatan...

Next Post
BPR Blora Artha Diminta Bisa Dirikan Kantor Kas di Semua Pasar

BPR Blora Artha Diminta Bisa Dirikan Kantor Kas di Semua Pasar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA UTAMA

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK
Blora

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Dalam menangani kasus kredit macet di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha,...

Read moreDetails
BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

29 Juni 2025
BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

26 Juni 2025
Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

25 Juni 2025
Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

25 Juni 2025

Post Terpopuler

  • Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diawali Lek-lekan, Ini Rangkaian Acara di Haul Ki Ageng Penjawi Pati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik BMT Harum, Pemkab Rembang Adakan Audiensi Nasabah dan Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden RS PKU Muhammadiyah Blora Belum Disidangkan, Berkas Tak Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Pemkab Grobogan Mulai Genjot Pembayaran Pajak PBB P2 di Seluruh Kecamatan

Pemkab Grobogan Mulai Genjot Pembayaran Pajak PBB P2 di Seluruh Kecamatan

21 April 2025
Hj Suhartini Mantap Teruskan Perjuangan Imam Suroso Jadi Wakil Rakyat untuk Bangun Deso

Hj Suhartini Mantap Teruskan Perjuangan Imam Suroso Jadi Wakil Rakyat untuk Bangun Deso

19 April 2023
Jamin Keamanan Ibadah, 3 Gereja di Kudus Dipantau Polisi

Jamin Keamanan Ibadah, 3 Gereja di Kudus Dipantau Polisi

29 Mei 2025
Diduga Tolak Pasien Keracunan Karena IGD Penuh, Ini Bantahan RSUD Kudus

Diduga Tolak Pasien Keracunan Karena IGD Penuh, Ini Bantahan RSUD Kudus

15 Desember 2024
Penuhi Area Parkir, Ratusan Sopir Angkutan Umum Beri dukungan Harno – Hanies di Pilkada Rembang

Penuhi Area Parkir, Ratusan Sopir Angkutan Umum Beri dukungan Harno – Hanies di Pilkada Rembang

18 Oktober 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id