REMBANG, Beritajateng.id – Sidang lanjutan gugatan PT Semen Indonesia Gresik (SIG) atas sembilan bidang tanah milik Pemerintah Desa (Pemdes)Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, kembali digelar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada Kamis, 12 Desember 2024 mulai pukul 11.00 WIB hingga sekitar 14.15 WIB.
Pada sidang tersebut, PT SIG sebagai penggugat menghadirkan saksi ahli yakni Dosen Universitas Islam Indonesia (UII) Marbun dan Tenaga Ahli Kejaksaan bidang Pertahanan Shodikin Arifin.
Kepala Desa Tegaldowo, Kundari mengungkap bahwa Marbun menjelaskan dua upaya yuridis dalam menangani sengketa yakni administratif dan peradilan administratif.
“Jadi, tadi dalam kesaksiannya, Marbun selaku saksi ahli menjelaskan sudut pandang sengketa dari segi yuridis. Ada dua hal dalam upaya yuridis ini, yang pertama yaitu upaya administratif dan yang kedua peradilan administratif,” terang Kundari, Kamis, 12 Desember 2024.
Sementara itu, Kundari memberi keterangan bahwa Shodikin menjelaskan tentang proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Saksi ahli yang kedua, Shodikin Arifin menjelaskan terkait PTSL. Bahwa pendaftaran tanah dilaksanakan ada 2 kategori, pertama secara sporadik yang tanpa dianggarkan oleh APBN dan PTSL yang dianggarkan oleh APBN,” jelasnya.
Kundari mengungkap bahwa puluhan spanduk yang bertuliskan bahwa masyarakat Tegaldowo tetap akan memperjuangkan aset desa itu dibentangkan selama persidangan berlangsung.
“Sidang ini kami tidak sendiri. Kami bersama warga juga ikut hadir di kantor PTUN dan warga juga menyuarakan aspirasinya untuk mengawal proses persidangan guna memperjuangkan aset desa yang menjadi gugatan oleh PT Semen Indonesia di PTUN Semarang,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa tanah brumbung yang digugat oleh PT SIG adalah milik Desa Tegaldowo sejak dulu. Sehingga, ia dan masyarakat tetap akan mempertahankan aset tersebut.
“Jadi, kami tetap bersikukuh untuk mempertahankan aset desa dan mencari solusi agar dalam persidangan ini pihak Desa Tegaldowo yang menjadi pemenang,” pungkasnya. (Lingkar Network | Beritajateng.id)