PATI, Beritajateng.id – Masyarakat Kabupaten Pati diimbau agar tidak menggunakan sound horeg saat merayakan takbir keliling di malam Lebaran Idul Fitri 2025.
Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Kastomo, menilai bahwa hal itu merupakan kegiatan-kegiatan diluar ajaran Islam.
“Memang kegiatan-kegiatan takbir itu tidak di rusuhi (dirusak) dengan aktivitas remaja masjid yang sekiranya keluar dari ajaran Islam seperti sound horeg,” ujarnya, Rabu, 12 Maret 2025.
Sebagai wakil rakyat, Kastomo sering mendapatkan keluhan dari masyarakat bahwa penggunaan sound horeg saat takbir keliling sangat mengganggu.
Selain karena suaranya yang sangat keras, para anak muda justru memainkan music dangdut hingga DJ di sound tersebut yang sama sekali tidak sesuai dengan ajaran Islam. Padahal, seharusnya malam Lebaran diisi dengan gema takbir.
“Sound horeg itu luar biasa, masyarakat juga terganggu, banyak rumah yang rusak, kemudian juga suaranya bukan takbir tapi musik dangdut,” jelas dia.
Bahkan, menurut pengamatannya banyak anak muda yang membawa minuman keras saat takbir keliling. Menurutnya, hal semacam itu selain diharamkan juga dapat memicu kerusuhan.
“Itu sering terjadi, makanya ketika sudah keluar desa itu biasanya bertemu dengan yang lain, lha disitulah ada pertengkaran,” ungkap dia.
Sebelumnya, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melarang masyarakat menggunakan sound horeg di kegiatan takbir keliling. Larangan itu sudah disampaikan ke seluruh pemerintah desa.
“Semua sudah sepakat, artinya dari pemerintahan, kepala desa mengimbau kepada masyarakatnya untuk tidak menggunakan sound horeg,” tegasnya kepada awak media, Kamis, 6 Maret 2025.
Pihaknya tidak segan-segan menindak masyarakat yang menggunakan sound horeg saat melakukan takbir keliling.
“Kalau memang nanti mengganggu ketertiban masyarakat, kita akan melakukan tindakan keras,” tandasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Beritajateng.id)