Senin, Juni 30, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Soal Pria Pecatan Kostrad Tabrak Patwal, Ini Kata Dandim Kendal

Sekar Sari by Sekar Sari
11 Juni 2025
in Berita
Soal Pria Pecatan Kostrad Tabrak Patwal, Ini Kata Dandim Kendal

Kapolres Kendal bersebelahan dengan Dandim 0715 Kendal menunjukkan barang bukti dalam konferensi Pers di Mapolres Kendal, Selasa, 10 Juni 2025. (Arvian Maulana/Beritajateng.id)

788
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KENDAL, Beritajateng.id – Komandan Kodim 0715/Kendal, Letkol Inf Ely Purwadi tegaskan bahwa oknum yang mengaku anggota Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) yang ugal-ugalan saat mengemudi dan menabrak mobil rombongan Kapolres Kendal sudah diberhentikan secara tidak hormat pada 2018 silam.

“Yang bersangkutan sudah diberhentikan secara tidak hormat pada tahun 2018, sehingga saat ini posisinya murni sebagai warga sipil,” ungkap Dandim 0715/Kendal.

Sehingga, lanjut Dandim, pihaknya menyerahkan sepenuhnya terkait persoalan hukum yang tengah dihadapi BH saat ini.

“Ini sebagai satu pembelajaran, dan kami serahkan semuanya ke pihak kepolisian terkait kasus tersebut,” ujar Letkol Inf Ely Purwadi.

Konten Terkait

895 Marbot Terima Insentif Rp 1 Juta dari Pemkab Pekalongan

895 Marbot Terima Insentif Rp 1 Juta dari Pemkab Pekalongan

30 Juni 2025
50 Pengrajin Tempe di Kendal dapat Bantuan 35 Kg Kedelai dari Pemkab

50 Pengrajin Tempe di Kendal dapat Bantuan 35 Kg Kedelai dari Pemkab

30 Juni 2025

Terkait kepemilikan barang bukti berupa senjata tajam dan senjata api yang ditemukan Polres Kendal di dalam mobil pelaku, Dandim menegaskan tidak ada kaitannya dengan inventaris militer.

“Kaitannya dengan senjata tajam, setelah siapapun yang berstatus diberhentikan, apapun yang dilakukan bukanlah inventaris satuan,” bebernya.

Ia juga menyatakan apa yang telah dilakukan pelaku sudah tidak ada hubungannya lagi dengan lembaga yang pernah ia tempati. 

“Setelah siapapun yang sudah ada pemberhentian , kembali ke sipil dan kemudian apa yang dilakukan sudah berhubungan dengan masyarakat,” imbuhnya. 

Sebelumnya, aksi BH membahayakan banyak pihak karena mengendarai mobil secara ugal-ugalan tepat di depan iring-iringan Kapolres Kendal.

Meski telah diberi imbauan berhenti oleh mobil patwal melalui pengeras suara, pelaku justru mempercepat laju kendaraan dan mengabaikan peringatan.

Saat mobil patwal mencoba memberhentikan laju mobil tersebut, pelaku justru menabrak mobil patwal dan didorong pada bagian bumper belakang sebelah kanan sejauh kurang lebih 100 meter.

Setelah akhirnya berhasil dihentikan, BH turun dari mobil dan menyerang petugas. Ia memaksa membuka pintu mobil patwal, mengaku sebagai anggota Kostrad sambil berteriak, kemudian memukul dan menyeret salah satu petugas hingga menyebabkan cedera pada kaki korban.

Dalam proses pengamanan pelaku BH yang yang diduga masih dalam pengaruh sabu dan minuman keras ini sempat memberikan perlawanan. Bahkan pelaku juga memukul salah seorang petugas yang berada di dalam mobil patwal dan berteriak “saya anggota kostrad” sebanyak 2 kali.

Atas perbuatannya tersebut saat ini pelaku yang merupakan Warga Kecamatan Brangsong, Kendal berhasil diamankan di Polres Kendal dan akan dikenakan pasal berlapis, kepemilikan senjata tajam, pemukulan hingga narkotika

Adapun pasal yang dikenakan yaitu pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo UU RI Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Penetapan Semua UU Darurat diancam dengan hukuman penjara selama 10 tahun. 

Selain itu juga akan dikenakan pasal 213 KUH Pidana ke pelaku yang terancam hukuman pernjara selama 5 tahun. 

Serta, pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman 112 minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup atau denda Rp 800 juta. Sedangkan pada pasal 127 dengan ancaman hukuman 4 tahun.

Jurnalis: Arvian Maulana
Editor: Sekar S

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita KendalBerita Kendal Hari Inikendal
Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

50 Pengrajin Tempe di Kendal dapat Bantuan 35 Kg Kedelai dari Pemkab

50 Pengrajin Tempe di Kendal dapat Bantuan 35 Kg Kedelai dari Pemkab

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Sebanyak 50 pengrajin tempe skala kecil mendapatkan bantuan komoditas kedelai dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal, Senin, 30...

Bupati Kendal Cup Diikuti 20 Tim, Mbak Tika Beri Pesan ke Pemain dan Suporter

Bupati Kendal Cup Diikuti 20 Tim, Mbak Tika Beri Pesan ke Pemain dan Suporter

by Utia Afidah
29 Juni 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Turnamen sepakbola Bupati Kendal Cup kembali digelar oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kendal. 20 tim dengan...

Sekdes Kertosari Kendal Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengelolaan APBDes

Sekdes Kertosari Kendal Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengelolaan APBDes

by Utia Afidah
27 Juni 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Sekertaris Desa (Sekdes) Kertosari, Kecamatan Singorojo, berinisial PM menjadi tersangka baru dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan di...

Bupati Kendal Harap Turnamen Bulu Tangkis Hasilkan Atlet Berbakat

Bupati Kendal Harap Turnamen Bulu Tangkis Hasilkan Atlet Berbakat

by Utia Afidah
24 Juni 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari berhadap turnamen bulu tangkis dapat menghasilkan atlet-atlet berbakat yang dapat mewakili Kabupaten...

Next Post
Kades di Pekalongan Korupsi Dana Desa Hampir Rp 1 Miliar, Kini Ditahan Kejari

Kades di Pekalongan Korupsi Dana Desa Hampir Rp 1 Miliar, Kini Ditahan Kejari

BERITA UTAMA

BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan
Rembang

BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

by Utia Afidah
29 Juni 2025
0

REMBANG, Beritajateng.id – Pengelola Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Harum Rembang diduga memanipulasi atau memalsukan laporan keuangan, terutama setiap Rapat...

Read moreDetails
BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

26 Juni 2025
Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

25 Juni 2025
Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

25 Juni 2025
10 Jemaah Haji Asal Pati Tiba Lebih Dulu Dibanding Kloter Lain

10 Jemaah Haji Asal Pati Tiba Lebih Dulu Dibanding Kloter Lain

24 Juni 2025

Post Terpopuler

  • Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diawali Lek-lekan, Ini Rangkaian Acara di Haul Ki Ageng Penjawi Pati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik BMT Harum, Pemkab Rembang Adakan Audiensi Nasabah dan Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha di Cepu Blora Ambruk, Diduga Karena Struktur Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Demak, Ini Ciri-cirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Disdagkop UKM Kendal Bakal Ciptakan Aplikasi untuk Digitalisasi Koperasi

Disdagkop UKM Kendal Bakal Ciptakan Aplikasi untuk Digitalisasi Koperasi

24 Mei 2024
Korban Selamat Jatuhnya Crane di Blora Berharap Diberi Pekerjaan Usai Sembuh

Korban Selamat Jatuhnya Crane di Blora Berharap Diberi Pekerjaan Usai Sembuh

7 Mei 2025
Semen Gresik Salurkan Program BEST kepada 25 Mahasiswa

Semen Gresik Salurkan Program BEST kepada 25 Mahasiswa

29 Maret 2023
Anggota Komisi D DPRD Pati, Muntamah. (ARF/Beritajateng.id)

DPRD Pati Siap Kawal Perda Penyandang Disabilitas

10 Mei 2022
KPU Pati Selesai Hitung Rekapitulasi Suara, Ini Perolehan Peserta Pilbup

KPU Pati Selesai Hitung Rekapitulasi Suara, Ini Perolehan Peserta Pilbup

5 Desember 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id