Jumat, Agustus 15, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Soal Pria Pecatan Kostrad Tabrak Patwal, Ini Kata Dandim Kendal

Sekar Sari by Sekar Sari
11 Juni 2025
in Berita
Soal Pria Pecatan Kostrad Tabrak Patwal, Ini Kata Dandim Kendal

Kapolres Kendal bersebelahan dengan Dandim 0715 Kendal menunjukkan barang bukti dalam konferensi Pers di Mapolres Kendal, Selasa, 10 Juni 2025. (Arvian Maulana/Beritajateng.id)

788
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KENDAL, Beritajateng.id – Komandan Kodim 0715/Kendal, Letkol Inf Ely Purwadi tegaskan bahwa oknum yang mengaku anggota Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) yang ugal-ugalan saat mengemudi dan menabrak mobil rombongan Kapolres Kendal sudah diberhentikan secara tidak hormat pada 2018 silam.

“Yang bersangkutan sudah diberhentikan secara tidak hormat pada tahun 2018, sehingga saat ini posisinya murni sebagai warga sipil,” ungkap Dandim 0715/Kendal.

Sehingga, lanjut Dandim, pihaknya menyerahkan sepenuhnya terkait persoalan hukum yang tengah dihadapi BH saat ini.

“Ini sebagai satu pembelajaran, dan kami serahkan semuanya ke pihak kepolisian terkait kasus tersebut,” ujar Letkol Inf Ely Purwadi.

Konten Terkait

Wabup Pekalongan Siap Jalankan Instruksi Pusat Usai Mendengarkan Pidato Presiden

Wabup Pekalongan Siap Jalankan Instruksi Pusat Usai Mendengarkan Pidato Presiden

15 Agustus 2025
Kendal Open Fair Tampilkan Stand Kopi dari Disabilitas Tunarungu

Kendal Open Fair Tampilkan Stand Kopi dari Disabilitas Tunarungu

15 Agustus 2025

Terkait kepemilikan barang bukti berupa senjata tajam dan senjata api yang ditemukan Polres Kendal di dalam mobil pelaku, Dandim menegaskan tidak ada kaitannya dengan inventaris militer.

“Kaitannya dengan senjata tajam, setelah siapapun yang berstatus diberhentikan, apapun yang dilakukan bukanlah inventaris satuan,” bebernya.

Ia juga menyatakan apa yang telah dilakukan pelaku sudah tidak ada hubungannya lagi dengan lembaga yang pernah ia tempati. 

“Setelah siapapun yang sudah ada pemberhentian , kembali ke sipil dan kemudian apa yang dilakukan sudah berhubungan dengan masyarakat,” imbuhnya. 

Sebelumnya, aksi BH membahayakan banyak pihak karena mengendarai mobil secara ugal-ugalan tepat di depan iring-iringan Kapolres Kendal.

Meski telah diberi imbauan berhenti oleh mobil patwal melalui pengeras suara, pelaku justru mempercepat laju kendaraan dan mengabaikan peringatan.

Saat mobil patwal mencoba memberhentikan laju mobil tersebut, pelaku justru menabrak mobil patwal dan didorong pada bagian bumper belakang sebelah kanan sejauh kurang lebih 100 meter.

Setelah akhirnya berhasil dihentikan, BH turun dari mobil dan menyerang petugas. Ia memaksa membuka pintu mobil patwal, mengaku sebagai anggota Kostrad sambil berteriak, kemudian memukul dan menyeret salah satu petugas hingga menyebabkan cedera pada kaki korban.

Dalam proses pengamanan pelaku BH yang yang diduga masih dalam pengaruh sabu dan minuman keras ini sempat memberikan perlawanan. Bahkan pelaku juga memukul salah seorang petugas yang berada di dalam mobil patwal dan berteriak “saya anggota kostrad” sebanyak 2 kali.

Atas perbuatannya tersebut saat ini pelaku yang merupakan Warga Kecamatan Brangsong, Kendal berhasil diamankan di Polres Kendal dan akan dikenakan pasal berlapis, kepemilikan senjata tajam, pemukulan hingga narkotika

Adapun pasal yang dikenakan yaitu pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo UU RI Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Penetapan Semua UU Darurat diancam dengan hukuman penjara selama 10 tahun. 

Selain itu juga akan dikenakan pasal 213 KUH Pidana ke pelaku yang terancam hukuman pernjara selama 5 tahun. 

Serta, pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman 112 minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup atau denda Rp 800 juta. Sedangkan pada pasal 127 dengan ancaman hukuman 4 tahun.

Jurnalis: Arvian Maulana
Editor: Sekar S

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita KendalBerita Kendal Hari Inikendal
Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Kendal Open Fair Tampilkan Stand Kopi dari Disabilitas Tunarungu

Kendal Open Fair Tampilkan Stand Kopi dari Disabilitas Tunarungu

by Utia Afidah
15 Agustus 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Event Kendal Open Fair 2025 menampilkan stand barista kopi yang dikelola oleh para disabilitas tunarungu.  Sebelumnya, sebanyak...

Masuk Daerah Terkotor, Bupati Kendal Fokus Pengelolaan Sampah

Masuk Daerah Terkotor, Bupati Kendal Fokus Pengelolaan Sampah

by Utia Afidah
15 Agustus 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Bupati Dyah Kartika Permanasari mengungkap bahwa Kabupaten Kendal menjadi salah satu daerah terkotor bersama 340 kabupaten/kota lainnya...

Tanggul Kali Bodri Kendal Mulai Diperbaiki, Warga Berharap Selesai Sebelum Musim Hujan

Tanggul Kali Bodri Kendal Mulai Diperbaiki, Warga Berharap Selesai Sebelum Musim Hujan

by Utia Afidah
14 Agustus 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Perbaikan tanggul Kali Bodri akhirnya dimulai setelah mengalami kerusakan akibat banjir bandang pada Januari 2025 lalu. Warga...

Pemkab Kendal Salurkan Bantuan Tempat Sampah ke 40 Sekolah

Pemkab Kendal Salurkan Bantuan Tempat Sampah ke 40 Sekolah

by Utia Afidah
13 Agustus 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Lingkungan Hidup Kendal kembali menyalurkan bantuan tempat sampah lewat dana CSR kepada...

Next Post
Kades di Pekalongan Korupsi Dana Desa Hampir Rp 1 Miliar, Kini Ditahan Kejari

Kades di Pekalongan Korupsi Dana Desa Hampir Rp 1 Miliar, Kini Ditahan Kejari

BERITA UTAMA

Hindari Rebutan Penerima MBG di Blora, BGN Akan Bentuk Korcam
Blora

Hindari Rebutan Penerima MBG di Blora, BGN Akan Bentuk Korcam

by Utia Afidah
11 Agustus 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Badan Gizi Nasional (BGN) berencana membuat koordinator kecamatan (Korcam) guna mengantisipasi rebutan penerima manfaat pada program makan...

Read moreDetails
Blora Ajukan Perbaikan Jalan Senilai Rp 113 Miliar Lewat Program IJD 2025

Blora Ajukan Perbaikan Jalan Senilai Rp 113 Miliar Lewat Program IJD 2025

10 Agustus 2025
Pati Kembali Terapkan Kebijakan 6 Hari Sekolah Mulai 11 Agustus

Pati Kembali Terapkan Kebijakan 6 Hari Sekolah Mulai 11 Agustus

8 Agustus 2025
Petani Tembakau di Kendal Ungkap Kualitas Kurang Bagus Akibat Cuaca

Petani Tembakau di Kendal Ungkap Kualitas Kurang Bagus Akibat Cuaca

8 Agustus 2025
Sejumlah RT Tolak Dana Operasional Rp 25 Juta, Ini Respon Walkot Semarang

Sejumlah RT Tolak Dana Operasional Rp 25 Juta, Ini Respon Walkot Semarang

7 Agustus 2025

Post Terpopuler

  • PAUD An Nawa Blora Boyong Dua Juara Sekaligus Pada Lomba Mendongeng di Event Ini

    PAUD An Nawa Blora Boyong Dua Juara Sekaligus Pada Lomba Mendongeng di Event Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah RT Tolak Dana Operasional Rp 25 Juta, Ini Respon Walkot Semarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kegiatan Jumat Berkah & Prestasi di Pramuka Warnai Semarak HUT RI di SMPN 1 Rembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Kendal Salurkan Bantuan Tempat Sampah ke 40 Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Isu PBB Naik 400 Persen, Bupati Semarang Persilahkan Warga Ajukan Keringanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, M. Nur Sukarno. (Arif Febriyanto/Beritajateng.id)

DPRD Pati Sebut Butuh Penataan Infrastruktur Penunjang untuk Dongkrak Desa Wisata

31 Mei 2024
Anggota Dewan Pakar PKS Dukung Andika-Hendi di Pilkada Jateng, Ini Alasan PKS Tak Beri Sanksi

Anggota Dewan Pakar PKS Dukung Andika-Hendi di Pilkada Jateng, Ini Alasan PKS Tak Beri Sanksi

10 Oktober 2024
Mayat Laki-laki Ditemukan di Ketapang Kendal, Perkiraan Meninggal 2 Minggu Lalu

Mayat Laki-laki Ditemukan di Ketapang Kendal, Perkiraan Meninggal 2 Minggu Lalu

29 Mei 2025
Pj Bupati Diperiksa KPK Terkait Pengawasan Kinerja BPR Bank Jepara Artha

Pj Bupati Diperiksa KPK Terkait Pengawasan Kinerja BPR Bank Jepara Artha

22 Januari 2025
Kepala PMD Kudus Tegaskan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Harus Jadi Prioritas Seluruh Pemdes

Kepala PMD Kudus Tegaskan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Harus Jadi Prioritas Seluruh Pemdes

5 Desember 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id