SEMARANG, Beritajateng.id – Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana menyebut belum bisa menentukan langkah selanjutnya terkait penyidikan yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang.
“Ini kan masih proses. Kami akan menunggu proses dulu, bagi kami untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya,” katanya.
Ia juga menegaskan menghormati proses penyidikan dilakukan oleh KPK. “Jadi, ini peristiwa terkait masalah hukum. Dalam hal ini kami menghormati penanganan yang dilakukan KPK,” jelasnya.
Diketahui, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya Alwin Basri dicegah bepergian keluar negeri oleh penyidik KPK. Selain Mbak Ita dan Alwin Basri, ada dua orang lain yang juga dicegah. Keduanya dari pihak swasta berinisial M dan RUD. Keempat orang tersebut dicegah KPK ke luar negeri karena masih dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkup Pemkot Semarang.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng Sumarno mengatakan, dengan adanya penggeledahan di Balai Kota Semarang yang dilakukan oleh KPK mulai Rabu, 17 Juli, hingga Minggu, 21 Juli, diharapkan tidak mengganggu pelayanan di Kota Semarang.
Ditanya terkait sejauh mana penggeledahan itu dilakukan, Sumarno menerangkan bahwa hingga berita ini ditulis, penggeledahan masih dalam proses oleh KPK. Sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng belum melapor atau mengecek ke Kota Semarang.
“Masih berproses ya. Jadi kita dari Pemprov Jateng juga belum melakukan langkah melapor terhadap Kota Semarang,”ujarnya, Jumat, 19 Juli 2024.
Di sisi lain, dia mengharap agar seluruh pelayanan publik juga tidak tersendat. Para pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang harus tetap menjalankan tugas seperti biasa.
“Seharusnya secara konsep tidak terganggu, karena semua tetap harus menjalankan tugas sesuai dengan tanggung jawab. Termasuk Wali Kota juga harus menjalankan tugasnya sesuai dengan tanggungjawabnya,” ungkapnya.
Lalu, disinggung mengenai apakah akan menggantikan posisi Wali Kota Semarang yang kini juga masih dilakukan penyelidikan, Sumarno mengungkapkan bahwa penggantian Wali Kota dengan Pelaksana Harian (Plh) masih menunggu.
Jika nanti Wali Kota ditetapkan jadi terdakwa, maka baru akan ada pengganti.
“Aturannya ‘kan kalau sudah menjadi terdakwa atau ditahan. Kalau sudah ditetapkan menjadi terdakwa itu diberhentikan sementara. Karena ini menggunakan asas praduga tak bersalah,” terangnya.
Selain itu, alasan kedua Wali Kota digantikan oleh Plh adalah jika yang bersangkutan nanti ditahan selama 20 hari. Sebab hal itu akan mengganggu pelayanan publik. (Lingkar Network | Beritajateng.id)