KENDAL, Beritajateng.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpolkar) Kabupaten Kendal terus berupaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kendal tentang minuman keras.
“Memang menjadi tupoksi kami, salah satunya adalah melaksanakan penertiban dengan adanya peredaran miras ilegal,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perda Satpolkar Kendal Seto Aryono pada Senin, 28 Oktober 2024.
Seto mengungkap bahwa pihaknya melakukan penegakan terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang minuman keras di Kabupaten Kendal.
“Jadi jika terdapat peredaran minuman keras, kami selaku bidang penegakan Perda tentu kami akan melakukan penertiban yang juga menjadi giat rutin kami,” ujar Seto Aryono.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan dan Penyuluhan Sido Rokhim menambahkan bahwa selain Perda tentang miras, terdapat beberapa peraturan daerah lain yang dilakukan penegakan, yakni Perda Reklame, Perda PGOT (Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar) dan Perda Sampah.
“Kalau Perda Miras ini lumayan banyak yang melanggar, tapi untuk saat ini pelanggaran Perda Reklame, menjadi yang paling tinggi yaitu ada 60 pelanggar,” ujar Sido.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa terdapat beberapa sanksi yang harus diterima oleh para pelanggar perda tersebut.
“Kalau untuk minuman keras, untuk sanksi kami langsung menertibkan yaitu barang kami sita dan nanti akan dilakukan pemusnahan, yang melanggar,” ujar Sido.
Selain itu, Sido mengungkapkan bahwa penindakan yang dilakukan oleh Satpolkar telah melalui beberapa tahap yang diatur dalam SOP.
“Memang kalau untuk tidak penindakan pada pelanggar perda ada beberapa tahap. Namun kalau untuk Miras kami langsung lakukan penyitaan, dan pelanggar akan dikenai sanksi yang berlaku sesuai pelanggarnya,” tandasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Beritajateng.id)