KENDAL, Beritajateng.id – Selama bulan Ramadhan tempat hiburan malam yang berada di eks lokalisasi Gambilangu Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal diminta untuk tutup. Hal itu diungkapkan oleh Kasipropam Polres Kendal, Iptu Sutikna.
“Patroli kita gencarkan untuk menjaga kondusifitas wilayah di bulan Ramadhan. Selain menyasar obyek vital, kita lakukan pengawasan terhadap kafe atau lokasi hiburan malam lainnya, dan para pemilik kafe telah kita imbau untuk tutup selama bulan Ramadhan, namun demikian selalu kita awasi,” ujarnya, Kamis (7/4).
Patroli penegakan disiplin bersama dan razia ke sejumlah tempat hiburan malam di Mlaten gang 2 Sumberejo Kecamatan Kaliwungu dilaksanakan Rabu malam (6/4).
Baca Juga
DPRD Pati Muntamah Ingatkan Terapkan Prokes saat Ramadhan
Kasipropam mengungkapkan, bahwa pengawasan lokasi hiburan malam menjadi salah satu target dalam bulan suci Ramadhan.
Operasi yang melibatkan sekitar 30 anggota ini, menyasar pada tempat hiburan karaoke Bundaku dan New ST 2 Mlaten Sumberejo Kecamatan Kaliwungu. Dalam razia ini, personel Polres Kendal memeriksa sejumlah ruang karaoke yang berisi pengunjung dan para wanita diperiksa identitasnya satu persatu.
Pengelola tempat hiburan diminta agar para pengelola tempat hiburan mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan peraturan tentang pembatasan jam malam.
Baca Juga
226 BUMDes di Kendal, Hanya 4 yang Berbadan Hukum
“Kepada pengunjung kita edukasi juga tentang pencegahan Covid-19, terhadap pengelola hiburan patuhi pembatasan jam malam yakni sampai pukul 22.00 WIB,” lanjutnya. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)