PATI, Beritajateng.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, M. Nur Sukarno, mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanian tidak bisa selesai tahun 2024.
Sukarno selaku Ketua Pansus Raperda Pertanian menyampaikan kelanjutan Raperda Pertanian terganjal prosedur. Alasannya Kabupaten Pati yang saat ini dipimpin oleh penjabat bupati harus izin terlebih dahulu kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mengesahkan peraturan tersebut menjadi perda.
Ia mengatakan bahwa Raperda Pertanian sebenarnya sudah selesai dibahas dan tinggal menunggu persetujuan dari eksekutif, yang dalam hal ini adalah Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro.
“Kemarin kendalanya itu Pj, sehingga proses harus ke Kemendagri,” beber anggota Komisi B DPRD Pati ini, Rabu, 5 Juni 2024.
Harap Raperda Pertanian Segera Rampung, Ketua DPRD Pati: Maksimal 2 Bulan
Menurutnya, Raperda Pertanian baru bisa rampung pada 2025. Lalu jika semuanya berjalan lancar, maka pada anggaran perubahan 2025 sudah bisa dialokasikan dana untuk melaksanakan payung hukum perlindungan bagi para petani tersebut. Mulai dari yang gagal panen akibat bencana alam, bantuan pupuk, alat mesin pertanian, hingga sosialisasi ke kelompok tani.
“Jadinya 2025 sudah clear semua, minimal di perubahan 2025 sudah ada anggaran untuk melaksanakan Perda Pertanian sesuai dengan amanah yang terkandung didalamnya,” terangnya.
Sebelumnya Ketua DPRD Pati Ali Badrudin optimistis Raperda Pertanian bisa rampung pada Juli 2024 mengingat pembahasan sudah rampung sepenuhnya.
Pimpinan Dewan Pati itu juga mewanti-wanti Pj Bupati untuk sesegera mungkin melobi Kemendagri agar proses pengesahan menjadi Perda tidak berlarut-larut. Sebab segala bentuk payung hukum yang dibuat oleh Kelompok harus mendapat persetujuan bersama dengan Pj Bupati selaku pimpinan daerah saat ini.
“Tentunya kami harap tidak lama paling lama dua bulan sudah selesai tinggal nanti evaluasi Pak Gubernur bagaimana,” ujarnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajateng.id)