JEPARA, Beritajateng.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Dudakawu, Kecamatan Kembang, melaporkan salah satu perangkat desa setempat atas dugaan penyelewengan dana desa ke Polres Jepara.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang menjerat HS yang menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan di Desa Dudakawu tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/A/10/VI/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES JEPARA/POLDA JATENG tertanggal 30 Juni 2025.
Kuasa Hukum HS, Mangara Simbolon mengatakan, ada ketidaksesuaian prosedur dalam proses penyidikan. Menurutnya, kliennya yang masih berstatus sebagai saksi ditahan selama tiga hari setelah proses penyidikan.
Dia juga mengungkapkan adanya 5 surat perjanjian yang salah satunya tentang perjanjian utang-piutang dengan pihak Petinggi Desa Dudakawu, dengan total pengembalian uang senilai Rp210 juta.
“Aneh ketika kasus ini dikategorikan sebagai tipikor, sebab pekerjaan yang disangkakan kepada klien kami seluruhnya telah dilaksanakan, dan tidak ditemukan adanya kerugian dalam audit Inspektorat tahun 2024. Dalam surat perjanjian itu klien kami juga sudah mengembalikan Rp60 juta dan menyanggupi untuk semua dana tersebut,” jelasnya.
Atas dasar tersebut, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan dan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
Ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Wildan, belum dapat memberikan keterangan detail terkait perkembangan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu rilis resmi dari Kapolres Jepara.
“Nanti nunggu rilis resmi dari Pak Kapolres ya,” kata AKP Wildan saat dihubungi, Rabu, 24 September 2025.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Jepara belum mengeluarkan keterangan resmi terkait status hukum HS maupun langkah lanjutan penyidikan termasuk pasal yang disangkakan kepada HS.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















