REMBANG, Beritajateng.id – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Rembang menganggap Upah Minimum Kerja (UMK) saat ini belum layak. Hal itu disampaikan oleh Ketua SPN Rembang, Emon berkaitan dengan adanya penetapan UMK untuk 2025.
Diketahui, UMK Kabupaten Rembang saat ini sebesar Rp 2.099.689. Besaran upah tersebut masuk 4 besar paling rendah se-Jawa Tengah setelah Kabupaten Sragen, Wonogiri, dan Banjarnegara.
“Sangat tidak layak. Dengan upah segitu, Rp 2.100.000 kurang dua ribu kira-kira cukup nggak? Kalau saya pribadi yang sangat jauh dari cukup,” ujar Emon, Kamis, 7 November 2024.
Emon mengungkap bahwa tujuan dibalik rendahnya upah tersebut tidak terlepas dari upaya pemerintah untuk mendatangkan investor. Namun, imbas dari rendahnya upah berdampak pada kesejahteraan para pekerja.
“Maka tidak heran kalau pekerja di Rembang ini keluar masuknya sangat tinggi. Semangat yang dibangun ketika awal kerja, ketika terima gaji lemas. Karena dianggap tidak mencukupi dan pada akhirnya mereka memutuskan untuk kembali resign,” jelasnya.
Bahkan, Emon mengungkap bahwa banyak pekerja yang lebih memilih bekerja di daerah lain demi mendapatkan penghasilan yang lebih layak.
“Ketika kita sudah bekerja, penghasilannya tidak bisa menghidupi keluarga, otomatis mencari alternatif lain, mencari pekerjaan lain baik keluar daerah yang lebih tinggi upahnya,” ucap dia.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Rembang, Dwi Martopo mengatakan bahwa upah minimum sebesar Rp 2.099.689 hanya diperuntukkan kepada buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Jika upah yang beracuan UMK digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan layak, lanjut dia, memang tidak cukup.
“UMK itu kan standard yang diberikan kepada karyawan yang kurang dari satu tahun. Kalau pekerja yang lebih dari satu tahun tidak pakai itu. Pakai hitungnya struktur skala upah,” imbuhnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Beritajateng.id)