TEMANGGUNG, Beritajateng.id – Tim Gabungan dari Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Temanggung, Satpol PP Kabupaten Temanggung dan kepolisian menggelar inspeksi pajak kendaraan bermotor di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung. Salah satunya, di kantor Dinas Penanaman Modal dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) yang berlokasi di satu gedung pada Kamis (24/3).
Sasaran inspeksi adalah kendaraan dinas plat merah dan kendaraan pribadi milik karyawan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sasaran. Kasi Retribusi, Pendapatan Lain dan Penagihan pada UPPD/Samsat Temanggung Farah Laili Zahara menjelaskan, inspeksi pajak kendaraan tersebut merupakan pelaksanaan dari Gerakan Disiplin Pajak Untuk Rakyat (Gadis Pantura).
Hal itu merupakan program dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah untuk meningkatkan kepatuhan karyawan di instansi pemerintah.
Inspeksi dilakukan langsung ke area parkir untuk semua kendaraan baik plat merah maupun plat hitam yang dipakai karyawan di kantor bersangkutan.
Baca Juga
Tunggakan Pajak Kendaraan di Jateng Capai Rp 2 Triliun
“Dari hasil inspeksi apabila ada yang menunggak, kami informasikan kepada OPD yang bersangkutan untuk bisa didata siapa pemakainya dan jika ingin melakukan pembayaran dipersilahkan untuk membayar di lokasi. Samsat Temanggung juga memfasilitasi dengan mobil Samsat Siaga, sehingga wajib pajak bisa membayar di tempat tanpa harus antre ke kantor Samsat induk,” ujarnya, yang juga Ketua Tim Gadis Pantura.
Farah menuturkan, jika pada hari H pemilik kendaraan tidak bisa membayar pajak, bisa mengisi surat pernyataan kesanggupan untuk membayar dalam waktu satu minggu. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan monitoring dan evaluasi.
“Nanti akan kami monitor dan evaluasi dengan meminta bantuan kepada Kasubag Umpeg pada masing-masing OPD, untuk bisa memonitor karyawannya atau pun plat merah. Apabila ada yang belum membayar, harus segera membayar dalam waktu seminggu,” imbuhnya. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)