KENDAL, Beritajateng.id –Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar netralitas dan aturan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 terancam kena sanksi denda hingga disiplin setahun bui.
Sektetaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kendal Sugiono menegaskan hal tersebut saat sosialisasi pilkada pada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal. Bertempat di Pendopo Tumenggung BahureksoSetda Kendal, Selasa, 6 Agustus 2024.
“Ada dua sanksi berdasarkan Undang-Undang Pilkada. Ada hukuman kurungan satu tahun dan denda Rp 12 juta. Disamping itu ada hukuman disiplin, ada hukuman yang berat, ada yang sedang,” jelasnya.
Selain itu, dirinya juga mengimbau para ASN yang merupakan pelayanan publik agar tidak terpengaruh dengan ajakan yang melanggar netralitas. ASN juga diminta untuk bijak menggunakan media sosial.
“Kita tidak perlu ikut-ikut. Tegas menolak politik uang dan menolak segala jenis pemberian dalam bentuk apapun untuk memihak kontestan Pilkada, menjaga persatuan, kesatuan dan persaudaraan ASN,” tegas Sugiono.
Di sisi lain, dijelaskannya bahwa sosialisasi ini menjadi salah satu upaya pencegahan sekaligus pembinaan kepada para ASN yang harus disampaikan secara masif demi terwujudnya netralitas ASN di Pilkada 2024.
“Semua pejabat struktural dan fungsional kita undang. Dan nanti kita laksanakan berulang,” terang Sugiono.
Namun ia menegaskan bahwa para ASN tetap memiliki hal pilih. Namun, sebagai ASN maka sudah seharusnya turut menjaga kondusivitas lingkungan.
“Kita tetap punya hak untuk milih, tapi biarkan Pilkada berjalan, jangan ikut-ikutan apalagi jadi tim sukses. Kita bekerja seperti biasa saja. Tidak usah saling mempengaruhi,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Beritajateng.id)