SALATIGA, Beritajateng.id – Seluruh perusahaan di Kota Salatiga diminta untuk mematuhi kewajiban terhadap para pekerja yakni mendaftarkan mereka dalam jaminan ketenagakerjaan melalui BPJS.
Wali Kota Robby Hernawan menyebut, kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan merupakan bagian penting dari upaya mencapai Universal Health Coverage (UHC).
“Untuk badan usaha, mohon segera dilakukan pendekatan sehingga mereka mematuhi wajib kepesertaan. Ini tanggung jawab bersama agar semua pekerja terlindungi,” tegasnya dalam siaran pers yang diterima wartawan, Sabtu 27 September 2025.
Selain menekankan kepesertaan di sektor perusahaan, Robby juga meminta Dinsos dan Disdukcapil Salatiga untuk meningkatkan penjaringan data masyarakat, termasuk bayi baru lahir yang tidak tercatat di fasilitas kesehatan.
Ia menegaskan pentingnya penggunaan data realtime agar penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional lebih tepat sasaran.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, Subkhan melaporkan bahwa tingkat kepesertaan BPJS Kesehatan di Kota Salatiga tahun 2025 telah mencapai 99 persen dengan keaktifan 90 persen.
“Angka tersebut melampaui target nasional sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025, yaitu cakupan 98,6 persen dengan keaktifan minimal 80 persen,” ujarnya.
Jurnalis: *Red
Editro: Tia