DEMAK, Beritajateng.id – Para pengunjung Masjid Agung Demak mengeluhkan mahalnya biaya tarif retribusi parkir di depan Masjid Agung Demak.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Demak, Sugiharto mengungkap pihaknya kerap menerima keluhan dari masyarakat terkait tarif parkir. Padahal mereka Masjid Agung Demak hanya untuk salat.
“Jadi memang beberapa warga sempat menyampaikan seperti itu. Tentu kaitannya dengan yang di depan Masjid Agung utamanya, itu juga sudah kita sampaikan bahwa kalau dia salat untuk tarifnya bisa disesuaikan juga,” ujar dia.
Sugiharto mengatakan, di dalam karcis sudah tertera nominal tarif parkir. Menurutnya, juru parkir (jukir) hanya menyesuaikan dengan nominal yang ada di dalam karcis parkir tersebut.
“Tapi lagi-lagi kaitanya dengan tarif, karena sudah ada karcisnya yang sudah menyebutkan nominal sehingga dari pihak yang bersangkutan (jukir, red) sendiri itu mungkin disesuaikan dengan itu. Kita kan tidak tahu kalau mereka salat habis itu ziarah,” katanya.
Pihaknya akan menjadikan kritik, saran, dan keluhan tarif parkir tersebut sebagai bahan evaluasi agar tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
“Ini tentu menjadi bahan evaluasi bagi kami, nantinya pimpinan juga akan menyampaikan kaitan retribusi dan menjadi bahan kajian,” ucapnya.
Sugiharto menambahkan, tarif parkir sebagai retribusi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Demak itu akan masuk ke kas daerah yang nantinya digunakan untuk pembangunan daerah.
“Retribusi tersebut akan masuk ke kas daerah yang pastinya akan digunakan untuk pembangunan daerah yang akan berdampak positif bagi masyarakat,” tutupnya.
Diketahui, berdasarkan Peraturan (Perda) Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, tarif baru retribusi tempat parkir khusus diluar badan jalan mulai diberlakukan Januari 2024.
Peraturan tersebut menetapkan tarif parkir sepeda motor Rp 2000, kendaraan roda empat jenis sedan, jeep, pick up dan sejenisnya Rp 10.000, bus kecil, elf dan sejenisnya Rp 50.000, bus sedang dan angkutan barang Rp 75.000, dan bus besar Rp 100.000.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil