PATI, Beritajateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk segera menyelesaikan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras Beralkohol (minol).
Pasalnya, Perda Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minol ini sudah lama disahkan namun hingga kini Perbupnya belum muncul.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo mengaku bahwa pihaknya sudah menyelesaikan Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minol sejak awal 2023 lalu.
“Nanti coba tanyakan di Pemkab Pati, karena dari DPRD sudah selesai melakukan pembahasan soal Raperda Minol,” ungkap Bambang belum lama ini.
Meskipun Perbupnya belum selesai, peraturan tentang pengendalian dan pengawasan minol seharusnya sudah bisa dilaksanakan. Hal ini karena menurutnya tidak semua Perda yang dibuat harus mengacu pada Perbup.
Dia menyebut, petunjuk teknis tentang minol juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang telah diinisiasi oleh DPRD melalui Komisi A.
“Perda itu harusnya sudah bisa diterapkan, karena itu turunan dari PP dan undang-undang, jadi harus sudah bisa dijalankan,” katanya
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Hadi Santoso mengatakan bahwa pembentukan Perbup tertunda lantaran harus menyesuaikan aturan penyusunan Perbup yang baru.
“Kita menunggu Perbup, ternyata ada perubahan aturan untuk penyusunan Perbup, karena melibatkan tim kajian, kemudian kita juga harus koordinasi dengan Kemenkumham di wilayah juga sampai kementerian,” jelas dia.
Saat ini, draft Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minol sedang disusun Pemkab Pati. Dalam hal ini, Hadi mengaku mengundang berbagai pihak terkait untuk menindaklanjuti Perda tersebut menjadi Perbup.
“Tapi sebenarnya Perda ini sudah bisa digunakan sesuai dengan Permendag. Jadi Perbub kami hanya menindaklanjuti Permendag itu, secara umum bisa digunakan,”
Diketahui, dalam Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minol tersebut diantaranya terdapat poin yang mengatur soal peredaran minuman beralkohol.
Salah satunya menyebutkan bahwa peredaran minol hanya bisa dilakukan di hotel bintang 5 dan konsumsinya harus di tempat. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Beritajateng.id)