BLORA, Beritajateng.id – Sejumlah kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora diketahui menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kepala Unit Pelaksana Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Blora, Aris Wibowo menjelaskan, penyebab utama tunggakan pajak kendaraan dinas itu adalah hilangnya surat-surat kendaraan, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Kebanyakan suratnya hilang, sehingga kendaraan tersebut menunggak pajak dan tidak bisa mengikuti program pemutihan,” ujar Aris, Sabtu, 26 April 2025.
Aris menyebut, pihaknya telah mendorong Pemkab Blora untuk segera mencari solusi agar tunggakan pajak tersebut dapat diselesaikan. Salah satunya dengan membuat duplikat surat-surat yang hilang.
“Setelah kami identifikasi, memang banyak kendaraan dinas yang kehilangan dokumen. Kami dorong agar segera mengurus duplikat BPKB dan STNK supaya bisa memanfaatkan program pemutihan pajak,” jelasnya.
Adapun nilai tunggakan pajak kendaraan dinas berplat merah itu, kata Aris, mencapai sekitar Rp 30 juta setiap tahun.
Ia menjelaskan, tunggakan tersebut sebagian besar berasal dari kendaraan roda dua, seperti sepeda motor milik pemerintah desa (pemdes) yang belum dibalik nama, sehingga masih tercatat atas nama Pemkab.
Di sisi lain, Aris melaporkan, penerimaan dari opsen PKB (bagi hasil pajak kendaraan bermotor) dalam waktu kurang dari dua pekan berhasil menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 2,5 miliar.
“Sejak 8 hingga 21 April lalu, capaian tersebut berhasil kami raih. Animo masyarakat Blora dalam membayar pajak cukup tinggi,” tandasnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)