BLORA, Beritajateng.id – Warga Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora melaporkan Kepala Desa (Kades) setempat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) atas dugaan penyelewengan anggaran desa.
Waloyojati, warga setempat, menuturkan pelaporan itu sebagai bentuk permohonan untuk transparansi pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT), serta kejelasan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2021.
Ia mengungkap, JUT seharusnya dibangun pada 2023 dan 2024 di Dukuh Kembang, Desa Jurangjero. Namun, pembangunannya justru dilakukan di area lahan pribadi milik Kades tersebut yang masuk wilayah Kabupaten Rembang.
“Kenapa JUT dibangun di wilayah Rembang, dan disitu hanya ada lahan milik Kades,” ujar Waloyojati, Kamis, 8 Mei 2025.
Atas hal itu, ia mengungkap bahkan para warga membangun jalan dengan swadaya untuk menuju lahan milik mereka sendiri.
Selain dugaan penyelewengan anggaran desa, Waloyojati juga melaporkan program PTSL 2021. Hingga saat ini, menurutnya masih ada 42 sertifikat yang belum diserahkan ke warga dari total 600 bidang tanah yang didaftarkan.
“Sampai sekarang ada yang belum jadi, Mas. Jari total 600 bidang, yang SHM (Sertifikat Hak Milik, red)-nya sudah jadi sekitar 558, jadi masih ada 42 yang belum jadi,” terangnya.
Ia juga menyoroti adanya dugaan pungutan liar (pungli) pada program PTSL tersebut. Sebab, salah satu pemohon diketahui diminta untuk membayar Rp 350 ribu dalam program gratis dari pemerintah itu.
“Kenapa kok ditarik Rp 350 ribu per satu bidang, itu ada yang jadi, ada yang tidak. Tapi kok yang SHM-nya tidak jadi, uangnya tidak dikembalikan sampai sekarang, padahal itu program PTSL tahun 2021,” terang Waloyojati.
Waloyojati berharap Kejari Blora segera menindaklanjuti laporan tersebut agar terlapor segera memberi kejelasan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Warga ingin dugaan kasus ini di usut sampai tuntas. Kalau ini tidak di usut dengan serius, massa warga Desa Jurangjero akan kembali mendatangi Kantor Kejaksaan, Mas,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko membenarkan adanya aduan dari warga Desa Jurangjero atas dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar. Namun dirinya belum bisa memberi keterangan lebih lanjut.
“Saya belum bisa menanggapi Mas, suratnya (pelaporan ) baru masuk kemarin, tunggu dispo (instruksi) pimpinan dulu,” singkatnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)