SALATIGA, Beritajateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga menetapkan telah tempat yang diperbolehkan dan titik larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024.
Titik-titik larangan pemasangan APK di antaranya tempat ibadah, rumah sakit dan tempat pelayanan kesehatan milik pemerintah. Kemudian gedung milik pemerintah, komplek militer, markas militer, kantor militer, tempat pendidikan.
Selanjutnya tempat milik perorangan atau badan usaha kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan. Lalu di jalan-jalan umum seperti Jalan Letjend Sukowati, Jalan Jenderal Sudirman, Bundaran Tamansari, Jalan Diponegoro, Jalan Kartini, Jalan Pemuda, Lapangan Pancasila.
Berikutnya tiang listrik, tiang telepon, rambu-rambu lalu lintas dan pohon peneduh. Selain itu, hutan kota Salatiga, Taman Bendosari, Taman Tingkir, Taman Sidomukti, Taman Cerdas, Taman Selasar Kartini, komplek Polres Salatiga, komplek Kantor Satlantas Polres Salatiga, Asrama Polres Salatiga dan sejumlah taman milik pemerintah.
“Sedangkan tempat yang diperbolehkan untuk memasang APK yakni semua tempat di seluruh wilayah Kota Salatiga kecuali yang ditetapkan sebagai titik larangan pemasangan APK,” kata Ketua KPU Kota Salatiga Yesaya Tiluata, Kamis, 26 September 2024.
Yesaya menjelaskan bahwa penetapan tempat pemasangan APK mempertimbangkan berbagai aspek. Antara lain, etika, estetika, ketertiban dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia juga menegaskan APK Pilwalkot Salatiga 2024 wajib dibersihkan oleh peserta paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara.
“Jadi saat hari H pemungutan suara, semua APK harus sudah dicopot. H-1 pemungutan suara wilayah Salatiga harus bersih dari APK,” tegasnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Beritajateng.id)