BLORA, Beritajateng.id – Proses pencairan Dana Desa tahap 1 di Kabupaten Blora dipercepat. Hal ini agar proses pembangunan di tingkat desa bisa segera dilakukan.
Tercatat hingga memasuki pertengahan Maret 2025 ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) telah mengucurkan Dana Desa tahap 1 Tahun 2025 ke 56 desa dari 271 desa dan 24 kelurahan.
Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa, Dinas PMD, Suwiji mengatakan bahwa pencairan ini bisa dilakukan untuk desa yang telah memberikan dokumen pengajuan dan memenuhi syarat.
“Sampai terakhir kemarin sudah ada 56 desa yang telah mengajukan dan mencairkan Dana Desa tahap pertama tahun 2025 ini ya,” ungkapnya, Kamis, 13 Maret 2025.
Meskipun sampai saat ini pengajuan dari desa-desa masih berlangsung, Suwiji mengatakan belum semua data direkap secara menyeluruh. Namun, beberapa kecamatan seperti Randublatung, Jati, Bogorejo, Sambong, dan Japah saat ini dalam proses verifikasi.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa batas akhir pengajuan Dana Desa tahap 1 adalah 15 Juni 2025.
“Namun di lapangan masih ditemukan beberapa kendala di tingkat desa, terutama terkait perubahan regulasi penggunaan dana desa. Kemarin ada perubahan mekanisme dalam pergeseran anggaran ketahanan pangan. Sebelumnya kegiatan ini tertuang dalam belanja bidang, tetapi kini harus masuk ke penyertaan modal sesuai aturan terbaru dari Kemendes,” jelasnya.
Meski ada perubahan tersebut, Suwiji memastikan bahwa mekanisme pencairan tetap berjalan. Namun, masih terdapat lima desa yang belum mengirimkan data Earmark, yang menjadi syarat untuk proses pencairan lebih lanjut.
Suwiji menegaskan kepada pemerintah desa (pemdes) untuk segera melengkapi persyaratan agar pencairan Dana Desa tahap 1 bisa segera terealisasi secara menyeluruh. (Lingkar Network | Hanafi – Beritajateng.id)