BLORA, Beritajateng.id – Pelapor dugaan kasus dana narasumber (Narsum) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora tahun 2021, Sukisman kembali dipanggil Kejaksaan, Senin, 29 Juli 2024.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko, mengungkap panggilan kali ini merupakan kedua kalinya. Setelah sempat dipanggil oleh pihak Intel Kejaksaan Negeri Blora pada saat awal pelaporan.
“Iya, besok dipanggil Pidsus. Dulu yang pertama dipanggil Intel. Jadi ini yang kali kedua,” ujarnya, Minggu, 28 Juli 2024.
Jatmiko menjelaskan, pemanggilan itu untuk melengkapi proses penyelidikan yang masih berjalan. “Masih ada yang dibutuhkan oleh teman Pidsus,” jelasnya.
Terpisah, Sukisman saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya siap datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Blora. Ia pun telah menyiapkan materi yang kemungkinan bakal diminta oleh Pidsus.
“Kalau tidak ada halangan, saya akan datang,” katanya.
Ia pun meminta agar kasus itu naik ke penyidikan. “Semoga segera endingnya, dan bisa diusut tuntas. Selamatkan uang negara,” tukas Sukisman.
Diberitakan sebelumnya, pengembalian honor narasumber (narsum) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora tahun 2021 yang diduga bermasalah, bertambah cukup besar mencapai Rp 5,3 miliar dalam kurun waktu sepekan terakhir.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah, Kabupaten Blora, Slamet Pamudji saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Iya benar, ada yang setor lagi ke Kasda. Saya belum bisa merinci tetapi nilai totalnya mencapai Rp 5,3 miliar,” katanya.
Perlu diketahui, dugaan korupsi atau penyelewengan honor narsum DPRD Blora diadukan ke Kejati Jateng pada 19 Januari 2023 lalu. Diduga terdapat kebocoran dokumen terkait rekapitulasi honor narsum DPRD Blora tahun 2021 yang menghabiskan dana hingga Rp 11 miliar. (Lingkar Network | Hanafi – Beritajateng.id)