BLORA, Beritajateng.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI) Bahlil Lahadalia menyebut sumur minyak masyarakat mencangkup sumur minyak baru dengan usia operasional 5 hingga 10 tahun. Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
“Sumur tua itu sudah pasti barang lama, tidak ada barang baru. Barang lama ini juga barang masyarakat. Tapi ada juga yang baru, yaitu yang baru beroperasi 5 hingga 10 tahun,” ujar Bahlil saat konferensi pers di Desa Cabean, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Kamis sore, 17 Juli 2025.
Menurutnya definisi sumur masyarakat tidak menjadi kendala antara sumur baru maupun sumur tua, sehingga tidak akan muncul tumpang tindih aturan terhadap Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
“Toh yang tua (sumur minyak) juga milik masyarakat. Sumur baru juga milik masyarakat, intinya punya masyarakat. Karena kita mau bekerja melayani masyarakat,” kata Bahlil.
Bahlil juga menyebut bahwa produksi minyak dari sumur tua sudah berjalan puluhan tahun tanpa legalitas yang jelas. Padahal satu sumur tua itu dapat memproduksi 3 hingga 5 barel per hari.
“Satu barel itu sama dengan 159 liter. Jadi kalau 3 barel hampir 500 liter (minyak per hari),” katanya.
Lebih lanjut, Bahlil menyebutkan lifting dari sumur minyak masyarakat yang ada di Indonesia berpotensi memproduksi sekitar 15 ribu hingga 20 ribu barel per hari.
“Yang penting masyarakat bisa beraktivitas dengan nyaman,” sambungnya.
Menurutnya, sebelum muncul Permen ESDM tersebut, para penambang di sumur tua itu selalu was-was dan ditakuti oleh banyak pihak, sehingga tidak memperdulikan lingkungan sekitar.
“(Sekarang) tidak ada was-was dan mereka legal dan lingkungan kita jaga. Perputaran ekonomi daerah di desa-desa jalan. Perekonomian jalan dan menciptakan lapangan pekerjaan itu yang paling penting bagi kami (Kementerian ESDM),” ujarnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil