Kamis, September 18, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Pembuatan PIRT Bagi Pelaku Usaha Capai 767, DPMPTSP Blora Sebut Gratis

Utia Afidah by Utia Afidah
18 Maret 2025
in Blora
Pembuatan PIRT Bagi Pelaku Usaha Capai 767, DPMPTSP Blora Sebut Gratis

Stand layanan pembuatan PIRT yang dibuka DPMPTSP di Gebyar Ramadhan. (Dok. DPMPTSP Blora)

796
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

BLORA, Beritajateng.id – DPMPTSP Blora catat pembuatan sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) di Kabupaten Blora mencapai 767 pelaku usaha sejak 2021. Hal itu menyusul adanya program “BOSS KECE” atau Bersama OSS Berkeliling Kecamatan yang dilakukan oleh DPMPTSP Blora.

Kepala DPMPTSP Blora Bondan Arsiyanti menuturkan bahwa pembuatan PIRT mengalami lonjakan setiap tahunnya. Bahkan, sepanjang 2021 hanya terdapat 37 pelaku usaha yang melakukan pembuatan PIRT.

“Tahun 2022 pembuatan PIRT melonjak drastis mencapai 280 pemohon,” kata Danik, Senin, 17 Maret 2025.

Permohonan PIRT ini terus meningkat pada 2023 dengan jumlah  296 pelaku usaha yang mengajukan sertifikat tersebut. Namun, pada 2024 pengajuan PIRT menurun menjadi 141 pemohon.

Konten Terkait

15.209 SIM Terbit di Blora Sepanjang Januari-Agustus 2025

15.209 SIM Terbit di Blora Sepanjang Januari-Agustus 2025

17 September 2025
Blora Ditunjuk Jadi Pilot Project Regulasi Baru Kemenkes RI Tentang Posyandu

Blora Ditunjuk Jadi Pilot Project Regulasi Baru Kemenkes RI Tentang Posyandu

17 September 2025

“Sementara pada triwulan tahun 2025 baru 13 pelaku usaha,” terangnya.

Danik menegaskan permohonan PIRT di DPMPTSP Blora tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Namun, pelaku usaha wajib memenuhi dokumen yang disyaratkan. Salah satunya, pelaku usaha harus sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). 

“Setelah itu, pelaku usaha harus membawa label produk dan KTP. Setelahnya permohonan PIRT akan diproses,” kata Danik.

Kepemilikan dokumen PIRT, kata Danik, pelaku usaha akan mendapatkan banyak manfaat. Diantaranya, bukti kepada konsumen produk sudah layak edar, terjaminnya keamanan produk pelaku usaha, dan meningkatnya kepercayaan pelanggan.

“Selanjutnya dapat diharapkan meningkatnya penjualan produk yang diakibatkan oleh produk yang telah bebas dipasarkan secara luas,” terang Danik.

Danik mengungkap, produk yang telah mengantongi izin PIRT telah diseleksi oleh Dinas Kesehatan. Sehingga keamanan produk dapat dipertanggungjawabkan.

“Bukan hanya itu, pemilik usaha juga akan diuji pengetahuannya mengenai bahan pangan yang akan diproduksi dan diberikan bimbingan oleh dinas terkait,” sambung Danik.

Dengan adanya PIRT, sambung dia, kepercayaan pelanggan secara publik akan meningkat. Pasalnya keamanan dan mutu produk yang telah terjamin dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, PIRT juga sering diperuntukkan kepada produk yang memiliki sasaran lebih luas.

“Hal ini karena, produk minuman dan makanan yang sudah mengantongi izin PIRT akan memiliki citra yang lebih positif di mata konsumen secara luas,” kata dia. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Blora Hari Iniberita blora terkiniDPMPTSP BloraPIRT
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

15.209 SIM Terbit di Blora Sepanjang Januari-Agustus 2025

15.209 SIM Terbit di Blora Sepanjang Januari-Agustus 2025

by Utia Afidah
17 September 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) 1440 Polres Blora mencatat sebanyak 15.209 Surat Izin Mengemudi (SIM) berhasil diterbitkan...

Blora Ditunjuk Jadi Pilot Project Regulasi Baru Kemenkes RI Tentang Posyandu

Blora Ditunjuk Jadi Pilot Project Regulasi Baru Kemenkes RI Tentang Posyandu

by Utia Afidah
17 September 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menunjuk Kabupaten Blora sebagai pilot project Permendagri Nomor 13 Tahun 2024...

Pinjaman Daerah Rp215 Miliar Danai 41 Proyek Pembangunan Jalan di Blora

Pinjaman Daerah Rp215 Miliar Danai 41 Proyek Pembangunan Jalan di Blora

by Utia Afidah
17 September 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora resmi memulai pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan di 41 ruas yang tersebar di...

SK Tim Gabungan untuk Menertibkan Sumur Minyak Ilegal di Blora Belum Terbit

SK Tim Gabungan untuk Menertibkan Sumur Minyak Ilegal di Blora Belum Terbit

by Utia Afidah
16 September 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Surat keputusan (SK) Bupati untuk penertiban sumur minyak ilegal, di Kabupaten Blora hingga kini belum diterbitkan. Padahal,...

Next Post
Bekas Lapangan Fustal di Grobogan Produksi Rokok Ilegal, Digerebek Bea Cukai

Bekas Lapangan Fustal di Grobogan Produksi Rokok Ilegal, Digerebek Bea Cukai

BERITA UTAMA

Pinjaman Daerah Rp215 Miliar Danai 41 Proyek Pembangunan Jalan di Blora
Blora

Pinjaman Daerah Rp215 Miliar Danai 41 Proyek Pembangunan Jalan di Blora

by Utia Afidah
17 September 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora resmi memulai pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan di 41 ruas yang tersebar di...

Read moreDetails
Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Disperinkop UKM Kudus Terancam Dipecat Tidak Hormat

Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Disperinkop UKM Kudus Terancam Dipecat Tidak Hormat

16 September 2025
Jepara Hapus Denda PBB-P2, Khusus Tunggakan Pada 2024 ke Bawah

Jepara Hapus Denda PBB-P2, Khusus Tunggakan Pada 2024 ke Bawah

16 September 2025
Kronologi Mahasiswa Kudus Tewas Tersengat Jebakan Tikus di Area Sawah

Kronologi Mahasiswa Kudus Tewas Tersengat Jebakan Tikus di Area Sawah

12 September 2025
12 Sekolah Rusak di Rembang dapat Anggaran Perbaikan Ratusan Juta

12 Sekolah Rusak di Rembang dapat Anggaran Perbaikan Ratusan Juta

11 September 2025

Post Terpopuler

  • SMPN 2 Rembang Dihujani Reward dari Kabid SMP Dindikpora Rembang

    SMPN 2 Rembang Dihujani Reward dari Kabid SMP Dindikpora Rembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMPN 2 Rembang Raih Emas di Liga Wushu Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 2 Rembang Juara Umum Lomba Mapel Tingkat Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Tlogomulyo Grobogan Bantah Isu Dugaan Penyelewengan Dana Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasien RSUD Salatiga Melompat dari Lantai 4, Alami Luka Serius

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Pemkab Semarang Bawa Pulang 2 Anak Korban Kekerasan di Boyolali

Pemkab Semarang Bawa Pulang 2 Anak Korban Kekerasan di Boyolali

17 Juli 2025
Pasien di RSUD Soewondo Pati Bakal dapat Bimbingan Rohani dari Kemenag

Pasien di RSUD Soewondo Pati Bakal dapat Bimbingan Rohani dari Kemenag

19 Februari 2025
Ketahui Tugasnya! Ini Sederet Sasaran Bidang Penegakan Perda Satpolkar Kendal

Ketahui Tugasnya! Ini Sederet Sasaran Bidang Penegakan Perda Satpolkar Kendal

23 Oktober 2024
Kudus Alokasikan Rp 500 Juta untuk Proyek Jalan Alternatif Ternadi-Rahtawu

Kudus Alokasikan Rp 500 Juta untuk Proyek Jalan Alternatif Ternadi-Rahtawu

10 Juni 2025
Dra. Hj. Suhartini Gelar Acara Halal Bihalal Bersama Karyawan RS. Mitra Bangsa Pati

Dra. Hj. Suhartini Gelar Acara Halal Bihalal Bersama Karyawan RS. Mitra Bangsa Pati

11 Mei 2022
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id