BLORA, Beritajateng.id – DPMPTSP Blora catat pembuatan sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) di Kabupaten Blora mencapai 767 pelaku usaha sejak 2021. Hal itu menyusul adanya program “BOSS KECE” atau Bersama OSS Berkeliling Kecamatan yang dilakukan oleh DPMPTSP Blora.
Kepala DPMPTSP Blora Bondan Arsiyanti menuturkan bahwa pembuatan PIRT mengalami lonjakan setiap tahunnya. Bahkan, sepanjang 2021 hanya terdapat 37 pelaku usaha yang melakukan pembuatan PIRT.
“Tahun 2022 pembuatan PIRT melonjak drastis mencapai 280 pemohon,” kata Danik, Senin, 17 Maret 2025.
Permohonan PIRT ini terus meningkat pada 2023 dengan jumlah 296 pelaku usaha yang mengajukan sertifikat tersebut. Namun, pada 2024 pengajuan PIRT menurun menjadi 141 pemohon.
“Sementara pada triwulan tahun 2025 baru 13 pelaku usaha,” terangnya.
Danik menegaskan permohonan PIRT di DPMPTSP Blora tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Namun, pelaku usaha wajib memenuhi dokumen yang disyaratkan. Salah satunya, pelaku usaha harus sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Setelah itu, pelaku usaha harus membawa label produk dan KTP. Setelahnya permohonan PIRT akan diproses,” kata Danik.
Kepemilikan dokumen PIRT, kata Danik, pelaku usaha akan mendapatkan banyak manfaat. Diantaranya, bukti kepada konsumen produk sudah layak edar, terjaminnya keamanan produk pelaku usaha, dan meningkatnya kepercayaan pelanggan.
“Selanjutnya dapat diharapkan meningkatnya penjualan produk yang diakibatkan oleh produk yang telah bebas dipasarkan secara luas,” terang Danik.
Danik mengungkap, produk yang telah mengantongi izin PIRT telah diseleksi oleh Dinas Kesehatan. Sehingga keamanan produk dapat dipertanggungjawabkan.
“Bukan hanya itu, pemilik usaha juga akan diuji pengetahuannya mengenai bahan pangan yang akan diproduksi dan diberikan bimbingan oleh dinas terkait,” sambung Danik.
Dengan adanya PIRT, sambung dia, kepercayaan pelanggan secara publik akan meningkat. Pasalnya keamanan dan mutu produk yang telah terjamin dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, PIRT juga sering diperuntukkan kepada produk yang memiliki sasaran lebih luas.
“Hal ini karena, produk minuman dan makanan yang sudah mengantongi izin PIRT akan memiliki citra yang lebih positif di mata konsumen secara luas,” kata dia. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)