BLORA, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten Blora menargetkan retribusi parkir bahu jalan tahun ini mencapai Rp 1,2 miliar. Berdasarkan data per Juli 2025, target tersebut telah tercapai separuh lebih dengan nilai Rp 701 juta.
“Potensi itu (retribusi parkir bahu jalan, red) diperoleh dari 380 titik yang tersebar di 10 kecamatan,” Kepala UPT Terminal dan Parkir Dinrumkimhub Blora, Adhitya Mukti Sanjaya, Kamis, 7 Agustus 2025.
Adit merinci jumlah titik di beberapa kecamatan yakni Kecamatan Blora kota 141 titik, Cepu 120, Jepon 22, Randublatung dan Todanan 20, Kunduran 19, Ngawen 14, Japah 6, dan Kradenan 5 titik.
“Ada enam kecamatan yang tidak memiliki potensi parkir bahu jalan yaitu Kecamatan Jiken, Sambong, Tunjungan, Bogorejo, Banjarejo, Kedungtuban. Kita sudah patroli, tapi enam kecamatan itu tanpa potensi,” kata dia.
Ia mengungkap, nilai retribusi per titik parkir bahu jalan di Kabupaten Blora bervariatif. Namun ia menyebutkan rentang retribusi yang harus disetorkan yakni sebesar Rp 83 ribu hingga Rp 650 ribu per bulan.
“Kendala yang dihadapi oleh tukang parkir di lapangan kan komplek. Kalau hujan panas itu kan ditanggung sendiri ataupun toko tutup. Jadi nilai retribusi per titik bervariatif,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menyebut tingginya resiko yang dihadapi oleh tukang parkir di lapangan menyebabkan penunggakan pembayaran retribusi.
“Yang nunggak per bulan ada 25 orang, kadang yang nunggak akan dibayar bulan berikutnya maupun di cicil. Yang parah ada yang belum bayar sama sekali, setelah rekomendasi keluar,” terangnya.
Penindakan untuk petugas parkir yang menunggak, kata dia, hanya dilakukan pendekatan agar retribusi segera dibayarkan.
“Kalau pencabutan izin aktivitas parkir kita tidak pernah. Kita hanya melakukan penindakan persuasif agar petugas parkir dapat membayar,” katanya.
Selain retribusi parkir bahu jalan yang dikelola Dinrumkimhub, Pemkab Blora juga menargetkan pajak parkir di 197 titik yang dikelola BPPKAD mencapai Rp 380 juta pada tahun ini.
Plt BPPKAD Blora Susi Widyorini mengungkap, target parkir tersebut dinaikkan karena realisasi pada tahun 2024 mencapai Rp 373 juta.
“Tahun 2024 ditargetkan Rp 350 juta, karena perolehan retribusi parkir melebihi target, kita naikkan untuk tahun ini. Nanti kalau tahun ini melebihi target, target tahun depan dinaikkan,” katanya.
Pihaknya menambahkan, perbaikan tata kelola pemungutan parkir dapat ditingkatkan, sehingga realisasi tiap tahun dapat meningkat.
“Tapi perlu digaris bawahi, peningkatan tersebut tanpa menambah beban masyarakat,” tuturnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil