BLORA, Beritajateng.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mengungkap belum dapat menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait penertiban aktivitas sumur minyak ilegal atau sumur minyak baru di Kabupaten Blora.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno menyebutkan pihaknya masih menunggu hasil verifikasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kami (Pemprov Jateng) sudah menerima laporan dari Pemerintah Kabupaten Blora, tetapi untuk menerbitkan SK Gubernur, kami harus menunggu hasil verifikasi resmi dari Kementerian ESDM,” ujar Sumarno melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 Oktober 2025.
Menurutnya, penertiban sumur minyak ilegal atau titik sumur baru harus memiliki landasan hukum yang jelas. Sehingga tidak menyalahi aturan yang telah berlaku.
“Dasarnya (penertiban) harus kuat agar langkah penertiban tidak menyalahi aturan dan memiliki legitimasi hukum yang jelas,” katanya.
Sumarno juga menegaskan penertiban sumur ilegal harus disertai verifikasi data lapangan karena masih terdapat ribuan titik sumur yang statusnya belum jelas.
“Data yang masuk sekitar 4.000 lebih titik sumur di Blora, tapi sebagian belum terverifikasi. Kita harus pastikan mana yang aktif, mana yang fiktif, dan mana yang bisa diarahkan menjadi sumur legal masyarakat (melalui Permen ESDM nomor 14 Tahun 2025),” tegasnya.
Meski akan ada penertiban, ia mengatakan Pemprov Jateng berkomitmen agar prosesnya dilakukan secara terpadu, bertahap, dan humanis dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga BUMD.
“Tujuannya bukan untuk mematikan aktivitas ekonomi warga, tetapi menata agar kegiatan pengelolaan minyak rakyat berjalan sesuai regulasi dan aman bagi lingkungan,” sambungnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Sri Setyorini menegaskan kesiapan daerah dalam mendukung langkah Pemprov Jateng untuk menertibkan sumur minyak ilegal di Blora.
“Pemkab tidak bisa bertindak sendiri karena kewenangan sektor migas berada di bawah provinsi dan pusat. Kami bersama Pemprov masih membahas penentuan titik sumur masyarakat agar penertiban berjalan aman dan tidak menimbulkan gejolak,” jelas Sri Setyorini.
Ia menambahkan, Pemkab Blora memahami keresahan masyarakat terhadap dampak aktivitas sumur minyak ilegal, mulai dari risiko kebakaran, pencemaran lingkungan, hingga masalah sosial.
“Penertiban harus dilakukan dengan hati-hati, dengan pendekatan humanis dan disertai program pemberdayaan bagi warga terdampak,” tandasnya.
Diketahui, hingga saat ini terdapat sekitar 4.134 titik sumur minyak di wilayah Blora. Data tersebut masih bersifat sementara dan menunggu verifikasi lapangan oleh tim gabungan sebelum dilaporkan ke Gubernur Jawa Tengah. Data ini nantinya dijadikan dasar permohonan legalitas sumur minyak masyarakat melalui Permen ESDM No 14 Tahun 2025.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia


















