BLORA, Beritajateng.id – Sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) proyek pembangunan proyek RS PKU Muhammadiyah Blora dinilai tidak memenuhi syarat. Hal itu diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Blora AKP Gembong, Senin, 21 April 2025.
“Kerangkanya karena prosedur ataupun SOP-nya tidak terpenuhi,” ujar AKP Gembong.
Oleh karena itu, kata AKP Gembong, ketua pelaksana proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah, Sugiyono, dijadikan tersangka atas insiden yang menewaskan 5 lima pekerja.
“Atas unsur-unsur yang ditemukan, maka ketua pelaksananya dijadikan tersangka,” jelasnya.
Ketua Panitia Proyek Ditetapkan Jadi Tersangka Insiden Lift Crane di Blora
Disisi lain, AKP Gembong mengungkap hingga saat ini belum ada pemanggilan saksi baru pasca penetapan tersangka. Sehingga total pemanggilan saksi masih sesuai konferensi pers penetapan tersangka, pada Kamis, 17 April 2025.
“Sementara ini, 25 yang telah dimintai keterangan. Belum ada pemanggilan saksi baru,” katanya.
Saat ini Polres Blora masih mendalami kasus tersebut sebelum dilakukan penyerahan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.
“Jadi belum sampai ke pelimpahan berkas (ke Kejari). Masih koordinasi dengan Jaksa juga. Nanti kemungkinan juga ada rekonstruksi” imbuh AKP Gembong.
Atas insiden pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora, Polres Blora bersama Dinperinaker mengimbau pelaksana proyek atau kontraktor di Blora untuk mentaati prosedur tetap K3 pelaksanaan proyek.
Andalkan Gaji Suami, Istri Korban Jatuhnya Lift Crane Proyek di Blora Akui Pasrah
“Sehingga insiden serupa tidak terjadi di Blora,” imbuhnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)