BLORA, Beritajateng.id – Pertamina membantah penitipan rembesan minyak mentah dari Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora. Hal itu diungkapkan oleh Humas Pertamina EP Cepu Field Zona 11, Ahmad Setiadi, Selasa, 7 Oktober 2025.
“Dari Field Cepu tidak menerima minyak dari rembesan Gandu,” singkat Setiadi.
Disisi lain, Kepala Seksi Energi Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan Provinsi Jateng, Sinung Sugeng Arianto mengaku belum mengetahui adanya penampungan minyak ke Pertamina.
Ia menjelaskan, penampungan rembesan minyak mentah harus mendapatkan izin oleh kementerian ESDM. Mengenai persoalan ini, pihaknya sempat berkoordinasi dengan BPE untuk mencari solusi terhadap rembesan minyak mentah yang terjadi di Desa Gandu.
“Rencananya BPE akan meminta bantuan Pemkab Blora untuk melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian ESDM. Harapannya Kementerian dapat mengeluarkan rekomendasi penampungan sementara di kilang Pertamina,” terangnya.
“Kita (ESDM Provinsi) tidak memiliki wewenang. Hanya membuat persetujuan gubernur atas rekomendasi bupati saja lalu dilanjutkan ke Kementerian,” tambah Sinung.
Lebih lanjut, Sinung menjelaskan bahwa rembesan minyak mentah belum diakomodir oleh Permen ESDM No 14 tahun 2025. Sehingga belum ada payung hukum terhadap penampungan ke pemegang kontrak karya.
“Ya belum boleh dijual ke pemegang kontrak karya, selama belum ada regulasi yang mengatur. Untuk pengawasan pengambilan minyak mentah dari rembesan juga dilakukan oleh Kementerian. Setahu saya masih ditampung masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPE, Giri Nur Baskoro belum dapat menjelaskan informasi terhadap penampungan rembesan minyak mentah tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, DLH Kabupaten Blora bersama tim gabungan sudah meninjau lokasi rembesan minyak. Mereka mengaku hasil rembesan tersebut telah ditampung ke Pertamina.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia