BLORA, Beritajateng.id – Polres Blora menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam insiden ledakan sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo yang terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025 lalu.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto menjelaskan, dua tersangka merupakan warga Kabupaten Tuban dan satu lainnya warga desa setempat. Mereka kini terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp60 miliar.
“Tiga tersangka yaitu SPR (46) warga Bogorejo, ST (45) dan SHRT alias GD (42) warga Tuban, Jawa timur,” ujar Kapolres Blora, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres setempat, Kamis, 28 Agustus 2025.
Ia mengungkap, SPR berperan sebagai pemilik lahan sekaligus inisiator pengeboran. Sementara ST merupakan calon investor pengeboran dan SHRT berperan sebagai pelaksana pengeboran sumur minyak.
Peristiwa ledakan sumur minyak yang belum memiliki izin itu, kata dia, bermula ketika warga mendengar letusan dari arah belakang rumah milik SPR. Minyak mentah yang mengalir di selokan tiba-tiba terbakar dan api menyambar lokasi pengeboran.
“Api kemudian merembet ke rumah milik warga setempat, Tamsir, hingga menghanguskan bagian belakang rumah dan menewaskan seekor sapi. Saat kejadian, sejumlah warga berada di sekitar lokasi sehingga turut menjadi korban,” kata Kapolres Blora.
Pihaknya mencatat, peristiwa tragis ini menewaskan empat orang warga dan satu balita mengalami luka berat. Diantaranya yakni Tanek (88), warga setempat, meninggal di lokasi kejadian. Lalu disusul Wasini (51), meninggal di RSUD Blora pada Senin, 18 Agustus 2025 akibat luka bakar 90 persen.
Korban ledakan sumur minyak ilegal selanjutnya yaitu Sureni (55), meninggal di RSUD Blora pada Senin, 18 Agustus 2025 akibat luka bakar 90 persen. Terakhir, Yeti (30) yang meninggal dunia di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta, pada Sabtu, 23 Agustus 2025.
“Sementara itu, seorang balita bernama Abu Dhabi (2) mengalami luka bakar di wajah dan tubuh bagian depan. Hingga kini, korban masih dirawat intensif di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta,” imbuh AKBP Wawan.
Dari lokasi kejadian, kata dia, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan pengeboran yang terbakar, pompa air, pipa besi, rangkaian tiang menara bor, gearbox, mesin diesel, kotak berisi kunci dan trafo, serta drum dan tangki penampungan minyak mentah.
“Kerugian material akibat kebakaran ini diperkirakan mencapai Rp170 juta,” tambahnya.
Atas perbuatan ilegal tersebut, para tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Migas, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
“Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” ungkapnya.
Polres Blora mengatakan akan melakukan inventarisasi sekaligus penertiban sumur minyak ilegal di wilayah Kabupaten Blora bersama tim terpadu. Upaya ini dilakukan untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil