Kamis, Agustus 28, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Warga Blora Bangun Rumah Tak Sesuai GSB, DPMPTSP Blora: Ada Sanksinya

Utia Afidah by Utia Afidah
18 Maret 2025
in Blora
Warga Blora Bangun Rumah Tak Sesuai GSB, DPMPTSP Blora: Ada Sanksinya

Ilustrasi pembongkaran bangunan. (Anta/Beritajateng.id)

795
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

BLORA, Beritajateng.id – Pembangunan bangunan baik berupa rumah maupun tempat usaha di Kabupaten Blora diimbau agar mengikuti aturan yang berlaku atau yang masuk dalam Garis Sepadan Bangunan (GSB).

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Blora Bondan Arsiyanti (Danik) menuturkan bahwa GSB adalah batas jarak minimum antara bangunan dan batas lahan yang dikuasai. 

“GSB diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002,” singkat Danik, Senin, 17 Maret 2025.

Menurutnya GSB bertujuan agar masyarakat tidak membangun rumah di sembarangan tempat, sehingga pemukiman menjadi rapi, aman, dan nyaman. 

Konten Terkait

334 Sumur Minyak Tua di Blora Masih Aktif, Warga Harap Pengelolaan Lebih Aman

334 Sumur Minyak Tua di Blora Masih Aktif, Warga Harap Pengelolaan Lebih Aman

27 Agustus 2025
Permen ESDM Disebut Jadi Faktor Munculnya Sumur Minyak Baru di Blora

Permen ESDM Disebut Jadi Faktor Munculnya Sumur Minyak Baru di Blora

26 Agustus 2025

“Kita mengimbau kepada masyarakat yang ingin membangun, harus mengikuti peraturan yang telah ditentukan,” kata dia.

Ia menegaskan bahwa pelanggaran GSB dapat dikenakan sanksi. Diantaranya, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap kegiatan pembangunan atau pemanfaatan gedung. 

Selain itu, Danik mengimbau masyarakat yang ingin mendirikan bangunan gedung di Kabupaten Blora, harus mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas PUPR setempat.

“PBG itu sistemnya online. Mereka (masyarakat) memasukkan dulu persyaratannya dan diproses oleh PUPR, ketika PUPR memproses dan memenuhi syarat, mereka membayar retribusi ke DPMPTSP untuk diterbitkan PBG-nya,” terangnya.

“Dengan catatan setiap pelaku usaha yang membangun harus melakukan ketentuan yang telah ditentukan oleh tim teknis dalam hal ini adalah PUPR,” tambah Danik.

Selanjutnya, dalam pengawasan di lapangan bila ditemukan ada pelanggaran yang dilakukan akan dilakukan oleh DPMPTSP, DPUPR, dan Satpol PP.

“Kita lakukan pengawasan bersama terhadap bangunan yang ada di Kabupaten Blora. Namun untuk pembongkaran adalah kewenangan Satpol PP,” terang Danik. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Blora Hari Iniberita blora terkiniDPMPTSP Blora
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

334 Sumur Minyak Tua di Blora Masih Aktif, Warga Harap Pengelolaan Lebih Aman

334 Sumur Minyak Tua di Blora Masih Aktif, Warga Harap Pengelolaan Lebih Aman

by Utia Afidah
27 Agustus 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Selatan mencatat masih ada ratusan sumur tua peninggalan...

Permen ESDM Disebut Jadi Faktor Munculnya Sumur Minyak Baru di Blora

Permen ESDM Disebut Jadi Faktor Munculnya Sumur Minyak Baru di Blora

by Utia Afidah
26 Agustus 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Ketua Komisi B DPRD Blora, Jayadi menilai adanya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM)...

Penertiban Ribuan Sumur Minyak Ilegal di Blora Tunggu SK Bupati

Penertiban Ribuan Sumur Minyak Ilegal di Blora Tunggu SK Bupati

by Utia Afidah
25 Agustus 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Penertiban sumur minyak ilegal di Kabupaten Blora masih menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati Blora. Hal ini karena...

18 Saksi Diperiksa Atas Insiden Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Blora

18 Saksi Diperiksa Atas Insiden Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Blora

by Utia Afidah
24 Agustus 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Sebanyak 18 saksi telah diminta keterangan mengenai insiden ledakan sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu,...

Next Post
Pembuatan PIRT Bagi Pelaku Usaha Capai 767, DPMPTSP Blora Sebut Gratis

Pembuatan PIRT Bagi Pelaku Usaha Capai 767, DPMPTSP Blora Sebut Gratis

BERITA UTAMA

Tiba di KPK, Bupati Pati Sudewo Diperiksa Jadi Saksi Kasus DJKA
Berita

Tiba di KPK, Bupati Pati Sudewo Diperiksa Jadi Saksi Kasus DJKA

by Utia Afidah
27 Agustus 2025
0

JAKARTA, Beritajateng.id - Bupati Pati Sudewo akhirnya hadir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus suap pembangunan dan pemeliharaan...

Read moreDetails
353 Surat Aspirasi Warga Pati Dikirim ke KPK, Kantor Pos: Ada 2 Surat Lagi Hari Ini

353 Surat Aspirasi Warga Pati Dikirim ke KPK, Kantor Pos: Ada 2 Surat Lagi Hari Ini

26 Agustus 2025
Api Kebakaran Sumur Minyak di Blora Berhasil Dipadamkan, Pengungsi Belum Boleh Pulang

Api Kebakaran Sumur Minyak di Blora Berhasil Dipadamkan, Pengungsi Belum Boleh Pulang

24 Agustus 2025
Sumur Minyak di Blora Masih Terbakar, Listrik Warga Dipadamkan

Sumur Minyak di Blora Masih Terbakar, Listrik Warga Dipadamkan

21 Agustus 2025
Penemuan Sesar Aktif di Semarang, Wali Kota Agustina: Tanda Bahaya

Penemuan Sesar Aktif di Semarang, Wali Kota Agustina: Tanda Bahaya

21 Agustus 2025

Post Terpopuler

  • SDN 3 Woro Raih Juara 1 Adiwiyata Kabupaten, Terima Penghargaan dari Bupati Rembang

    SDN 3 Woro Raih Juara 1 Adiwiyata Kabupaten, Terima Penghargaan dari Bupati Rembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengusung Tari Panen Raya, SMPN 3 Kragan Rembang Juara 3 Karnaval se-Kecamatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 1 Bulu Rembang Raih Prestasi di Lomba Gerak Jalan HUT RI ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 2 Lasem Tampil Memukau di Karnaval Tahunan, Sabet Juara 1

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Voli SMPN 1 Bulu Rembang Raih Juara di Ajang Smaga Cup Tingkat Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

PDIP Kudus Menjadi Ujung Tombak untuk Menangkan Andika-Hendi dan Sam’ani-Bellinda di Pilkada 2024

PDIP Kudus Menjadi Ujung Tombak untuk Menangkan Andika-Hendi dan Sam’ani-Bellinda di Pilkada 2024

9 September 2024
Grobogan Panen Tebu Agroforestry 1.026 Ton di Lahan Seluas 17,1 Hektar

Grobogan Panen Tebu Agroforestry 1.026 Ton di Lahan Seluas 17,1 Hektar

1 Juni 2025
Canggih, BPBD Rembang Kini Punya Alat Pendeteksi Kejadian Gempa Bumi

Canggih, BPBD Rembang Kini Punya Alat Pendeteksi Kejadian Gempa Bumi

12 Agustus 2024
TPA Darupono Kendal Butuh Pengadaan Alat Berat

TPA Darupono Kendal Butuh Pengadaan Alat Berat

16 Mei 2025
Jembatan Kali Kanal Jepara Akan Diperbaiki, Lalu Lintas Dialihkan Sementara

Jembatan Kali Kanal Jepara Akan Diperbaiki, Lalu Lintas Dialihkan Sementara

22 Agustus 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id