BLORA, Beritajateng.id – Pembangunan bangunan baik berupa rumah maupun tempat usaha di Kabupaten Blora diimbau agar mengikuti aturan yang berlaku atau yang masuk dalam Garis Sepadan Bangunan (GSB).
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Blora Bondan Arsiyanti (Danik) menuturkan bahwa GSB adalah batas jarak minimum antara bangunan dan batas lahan yang dikuasai.
“GSB diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002,” singkat Danik, Senin, 17 Maret 2025.
Menurutnya GSB bertujuan agar masyarakat tidak membangun rumah di sembarangan tempat, sehingga pemukiman menjadi rapi, aman, dan nyaman.
“Kita mengimbau kepada masyarakat yang ingin membangun, harus mengikuti peraturan yang telah ditentukan,” kata dia.
Ia menegaskan bahwa pelanggaran GSB dapat dikenakan sanksi. Diantaranya, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap kegiatan pembangunan atau pemanfaatan gedung.
Selain itu, Danik mengimbau masyarakat yang ingin mendirikan bangunan gedung di Kabupaten Blora, harus mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas PUPR setempat.
“PBG itu sistemnya online. Mereka (masyarakat) memasukkan dulu persyaratannya dan diproses oleh PUPR, ketika PUPR memproses dan memenuhi syarat, mereka membayar retribusi ke DPMPTSP untuk diterbitkan PBG-nya,” terangnya.
“Dengan catatan setiap pelaku usaha yang membangun harus melakukan ketentuan yang telah ditentukan oleh tim teknis dalam hal ini adalah PUPR,” tambah Danik.
Selanjutnya, dalam pengawasan di lapangan bila ditemukan ada pelanggaran yang dilakukan akan dilakukan oleh DPMPTSP, DPUPR, dan Satpol PP.
“Kita lakukan pengawasan bersama terhadap bangunan yang ada di Kabupaten Blora. Namun untuk pembongkaran adalah kewenangan Satpol PP,” terang Danik. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)