Minggu, Juli 13, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Warga Blora Bangun Rumah Tak Sesuai GSB, DPMPTSP Blora: Ada Sanksinya

Utia Afidah by Utia Afidah
18 Maret 2025
in Blora
Warga Blora Bangun Rumah Tak Sesuai GSB, DPMPTSP Blora: Ada Sanksinya

Ilustrasi pembongkaran bangunan. (Anta/Beritajateng.id)

795
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

BLORA, Beritajateng.id – Pembangunan bangunan baik berupa rumah maupun tempat usaha di Kabupaten Blora diimbau agar mengikuti aturan yang berlaku atau yang masuk dalam Garis Sepadan Bangunan (GSB).

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Blora Bondan Arsiyanti (Danik) menuturkan bahwa GSB adalah batas jarak minimum antara bangunan dan batas lahan yang dikuasai. 

“GSB diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002,” singkat Danik, Senin, 17 Maret 2025.

Menurutnya GSB bertujuan agar masyarakat tidak membangun rumah di sembarangan tempat, sehingga pemukiman menjadi rapi, aman, dan nyaman. 

Konten Terkait

Siap Beroperasi Pekan Depan, Sekolah Rakyat di Blora Belum Punya Komputer

Siap Beroperasi Pekan Depan, Sekolah Rakyat di Blora Belum Punya Komputer

11 Juli 2025
215 Warga Blora Berhasil dapat Kerja Usai Ikuti Job Fair Mei Lalu

215 Warga Blora Berhasil dapat Kerja Usai Ikuti Job Fair Mei Lalu

10 Juli 2025

“Kita mengimbau kepada masyarakat yang ingin membangun, harus mengikuti peraturan yang telah ditentukan,” kata dia.

Ia menegaskan bahwa pelanggaran GSB dapat dikenakan sanksi. Diantaranya, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap kegiatan pembangunan atau pemanfaatan gedung. 

Selain itu, Danik mengimbau masyarakat yang ingin mendirikan bangunan gedung di Kabupaten Blora, harus mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas PUPR setempat.

“PBG itu sistemnya online. Mereka (masyarakat) memasukkan dulu persyaratannya dan diproses oleh PUPR, ketika PUPR memproses dan memenuhi syarat, mereka membayar retribusi ke DPMPTSP untuk diterbitkan PBG-nya,” terangnya.

“Dengan catatan setiap pelaku usaha yang membangun harus melakukan ketentuan yang telah ditentukan oleh tim teknis dalam hal ini adalah PUPR,” tambah Danik.

Selanjutnya, dalam pengawasan di lapangan bila ditemukan ada pelanggaran yang dilakukan akan dilakukan oleh DPMPTSP, DPUPR, dan Satpol PP.

“Kita lakukan pengawasan bersama terhadap bangunan yang ada di Kabupaten Blora. Namun untuk pembongkaran adalah kewenangan Satpol PP,” terang Danik. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Blora Hari Iniberita blora terkiniDPMPTSP Blora
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Siap Beroperasi Pekan Depan, Sekolah Rakyat di Blora Belum Punya Komputer

Siap Beroperasi Pekan Depan, Sekolah Rakyat di Blora Belum Punya Komputer

by Utia Afidah
11 Juli 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Blora dengan merenovasi eks gedung SDN 4 Balun di Kecamatan Cepu telah...

215 Warga Blora Berhasil dapat Kerja Usai Ikuti Job Fair Mei Lalu

215 Warga Blora Berhasil dapat Kerja Usai Ikuti Job Fair Mei Lalu

by Utia Afidah
10 Juli 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Sebanyak 215 warga Kabupaten Blora berhasil mendapatkan pekerjaan usai mengikuti Job Fair Blora 2025 yang digelar pada...

Pemkab Blora Jadwalkan Launching Sekolah Rakyat 14 Juli Besok

Pemkab Blora Jadwalkan Launching Sekolah Rakyat 14 Juli Besok

by Utia Afidah
10 Juli 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menjadwalkan acara launching Sekolah Rakyat (SR) pada Senin, 14 Juli 2025 mendatang.  "Ini...

Warga Blora Berpenghasilan Rendah Berpotensi dapat Bantuan Rumah Subsidi

Warga Blora Berpenghasilan Rendah Berpotensi dapat Bantuan Rumah Subsidi

by Utia Afidah
9 Juli 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menyiapkan empat langkah strategis untuk mendukung program 3 juta rumah subsidi bagi masyarakat...

Next Post
Pembuatan PIRT Bagi Pelaku Usaha Capai 767, DPMPTSP Blora Sebut Gratis

Pembuatan PIRT Bagi Pelaku Usaha Capai 767, DPMPTSP Blora Sebut Gratis

BERITA UTAMA

Puncak Haul Ki Ageng Penjawi 2025, Pengajian dan Majelis Sholawat Malam ini
Hot News

Puncak Haul Ki Ageng Penjawi 2025, Pengajian dan Majelis Sholawat Malam ini

by Ibnu Muntaha
12 Juli 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Setelah rangkaian acara haul Ki Ageng Penjawi yang diwali dengan acara lek-lekan di maqom pada Kamis, 26...

Read moreDetails
Pemkab Kudus Usul Exit Tol di Proyek Pembangunan Tol Demak-Tuban

Pemkab Kudus Usul Exit Tol di Proyek Pembangunan Tol Demak-Tuban

10 Juli 2025
HKGS Kudus Cair Rp 1 Juta, Bupati Harap Guru Semangat Majukan Pendidikan

HKGS Kudus Cair Rp 1 Juta, Bupati Harap Guru Semangat Majukan Pendidikan

10 Juli 2025
Banyak Gen Z di Pati Keluar dari Pekerjaan, Alasannya Tak Nyaman

Banyak Gen Z di Pati Keluar dari Pekerjaan, Alasannya Tak Nyaman

4 Juli 2025
Pemkab Blora Pinjam Rp 215 Miliar ke Bank, Pencairan Dilakukan Bertahap

Pemkab Blora Pinjam Rp 215 Miliar ke Bank, Pencairan Dilakukan Bertahap

3 Juli 2025

Post Terpopuler

  • Anggota Polres Salatiga Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Penyebabnya

    Anggota Polres Salatiga Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Curi Tas di Jakenan Pati Terekam CCTV, Korban Beri Peringatan ke Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pati Sulit Cari Murid Sekolah Rakyat, Pemkab Ungkap Kendala Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi Pensiunan ASN Jadi Direktur RSUD Soewondo, BKN-Pemkab Pati Beda Pandang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Salatiga Disebut Sembrono Soal Kebijakan Relokasi Pasar Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Joni Kurnianto. (Arif Febriyanto/Beritajateng.id)

Wakil Ketua I DPRD Pati Ajak Anak Didik Rayakan Kelulusan dengan Kegiatan Positif

15 Mei 2024
Sosialisasi Penanganan Kebakaran, Satpolkar Kendal Akan Menyasar Lingkup Sekolah

Atasi Kebakaran, Kepala Bidang Satpolkar Kendal Jelaskan Teknik Memadamkan Api

3 Oktober 2024
Demo Tolak Tambang Baru, Warga Sumberrejo Jepara Datangi Kantor DLH

Demo Tolak Tambang Baru, Warga Sumberrejo Jepara Datangi Kantor DLH

24 April 2025
Pemkab Demak Gandeng Walimachi untuk Program Magang Jepang

Pemkab Demak Gandeng Walimachi untuk Program Magang Jepang

25 Juni 2025
Anggota Komisi B DPRD Pati, Narso. (ARF/Beritajateng.id)

DPRD Pati Narso Beri 3 Usulan Pemkab terkait Pembangunan Perumahan Rakyat

10 Mei 2022
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id