DEMAK, Beritajateng.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Demak merespon polemik tes calon perangkat (perades) Desa Sukodono yang berakhir ricuh saat sosialisasi pada Jumat, 15 Mei 2026 kemarin di Aula Balai Desa Sukodono.
Diketahui, kericuhan terjadi akibat sejumlah warga dan calon peserta menolak rencana pelaksanaan tes yang digelar di salah satu perguruan tinggi di Cirebon, Jawa Barat.
Warga menilai pelaksanaan tes di luar Jawa Tengah tidak efektif dan justru membebani peserta dari sisi biaya maupun keselamatan perjalanan. Pemilihan perguruan tinggi di Cirebon juga dianggap janggal karena banyak perguruan tinggi di Jawa Tengah yang dinilai memiliki kualitas dan rekam jejak baik dalam pelaksanaan tes perangkat desa.
Plt Kepala Dinpermades Demak, Haris Wahyudi Ridwan, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti berbagai laporan yang masuk terkait penentuan lokasi tes calon perangkat desa tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pemilihan lokasi tes di luar provinsi pada dasarnya menjadi kewenangan panitia desa, selama perguruan tinggi yang dipilih memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Untuk pelaksanaan di luar provinsi sebenarnya menjadi kewenangan panitia berdasarkan sejumlah nama universitas yang diajukan. Ketika dipilih, tentu ada konsekuensi terkait efektivitas, efisiensi, dan biaya yang harus ditanggung peserta,” kata Haris usai melakukan audiensi dengan DPRD Demak, Senin, 18 Mei 2026.
Meski demikian, ia menuturkan Dinpermades akan melakukan evaluasi dan pendalaman terhadap proses penentuan lokasi tes menyusul munculnya penolakan dari masyarakat.
“Hari ini kami menerima sejumlah laporan. Laporan itu akan menjadi dasar kami untuk mengambil sikap. Kami juga akan mengundang seluruh panitia untuk memastikan apakah ada indikasi penyimpangan dalam proses tersebut,” tegasnya.
Haris menjelaskan bahwa dalam pengisian perangkat desa kali ini tidak dilakukan di semua desa se-Kabupaten Demak. Pengisian ini hanya dilaksanakan di sejumlah desa yang terjadi kekosongan perangkat.
“Terdapat tiga formasi yang dibuka, yakni Sekretaris Desa, Kepala Dusun, dan Kepala Seksi Pelayanan,” kata dia.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















