TEMANGGUNG, Beritajateng.id – Cegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung terus perketat perdagangan hewan ternak.
“Sebelum muncul PMK, kami juga sudah melakukan pemeriksaan ternak di pasar hewan di Temanggung secara rutin,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Temanggung Joko Budi Nuryanto di Temanggung kemarin (24/05).
Baca Juga
Bupati Blora Harapkan Pemuda Bangun Sektor Peternakan Sapi dan Kambing
Hal itu lanjut Joko, lalu lintas ternak juga harus disertai dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH), manakala ada pedagang hewan dari luar Temanggung yang tidak bisa menunjukkan SKKH maka tidak akan diterima di pasar hewan di Temanggung.
“Langkah seperti ini, sudah dilakukan sejak dulu. Jadi untuk mengantisipasi PMK masuk ke Temanggung, kami akan semakin memperketat perdagangan hewan ternak, apalagi menjelang perayaan Idul Adha,” katanya usai rapat koordinasi teknis tentang kewaspadaan terhadap kejadian PMK.
Setiap hari pasaran ungkapnya, Pemkab Temanggung menugaskan dua petugas untuk melakukan pemeriksaan serta pemantauan. Petugas ini, adalah tenaga medis dan paramedis.
“Pemantauan serta pengecekan pasar hewan terus kami lakukan. Sosialisasi, dan langkah antisipasi lainnya terus berlangsung,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemkab Temanggung juga telah membentuk tim unit reaksi cepat (URC). Tim ini, melakukan pemantauan dan pemeriksaan hewan ternak di pasar hewan maupun peternak yang ada di Temanggung.
“Tim sudah mulai bekerja, sampai saat ini belum ditemukan kasus PMK di Temanggung,” tutupnya. (Antara)