Diduga Salah Gunakan Anggaran Dana Desa, Mantan Kades Banjarsari Pati Dilaporkan Warga

Ketut Norman Sasono, Ketua Laskar Penjawi Nusantara menjelaskan ke awak media usai menyerahkan laporan ke Kejari Pati, Selasa (29/3). (AZI/Koran Lingkar)

Ketut Norman Sasono, Ketua Laskar Penjawi Nusantara menjelaskan ke awak media usai menyerahkan laporan ke Kejari Pati, Selasa (29/3). (AZI/Koran Lingkar)

PATI, Beritajateng.id – Sejumlah kelompok masyarakat yang tergabung dalam Laskar Penjawi Nusantara mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pati pada Selasa (29/3). Kedatangan mereka bermaksud untuk melaporkan Mantan Kepala Desa (Kades) Banjarsari, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa yang dialokasikan ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat.

“Melaporkan dugaan adanya praktek penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan anggaran terkait Dana Desa yang dialokasikan di BUMDes Banjarsari periode 2014-2020,” ungkap Ketut Norman Sasono, Ketua Laskar Penjawi Nusantara usai menyerahkan laporan ke Kejari, Selasa (29/3).

Menurutnya, ada sejumlah kejanggalan dalam penggunaan dana tersebut. Pembangunan salah satu tempat wisata air yang menggunakan uang BUMDes tersebut dirasa tidak beres. Menurutnya, lahan yang digunakan sebagai tempat wisata air masih dalam status lahan sewa dan tidak milik desa. Selain itu, pihaknya juga tidak menemukan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari pihak desa.

Baca Juga

Ada Beberapa Desa di Kecamatan Sulang yang Warganya Masuk Kategori Kemiskinan Ekstrim

Dalam pembangunan tempat wisata tersebut, ungkapnya, menelan biaya yang tidak sedikit. Berdasarkan laporannya, perkiraan dana yang dipakai untuk membangun tempat wisata tersebut sekitar Rp 600 juta.

“Laskar Penjawi Nusantara menemukan kejanggalan di lapangan, sehingga kami melaporkan dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Pihaknya pun menuntun kejaksaan mengusut perkara ini sampai ke akar-akarnya. Jika mantan Kepala Desa Banjarsari dinyatakan bersalah atas kasus ini, pihaknya meminta supaya dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami tadi ditemui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus di Kejari Pati. Kami baru menemukan. Baru dua-tiga minggu ini. Kalau bukti masih kurang, biar kejaksaan yang mencari. Saya minta dari kejaksaan perkara ini diusut tuntas,” terangnya. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)

Exit mobile version