GROBOGAN, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten Grobogan meluncurkan program Jelas BOS untuk mengatasi polemik pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Kepala Dinas Pendidikan Grobogan, Purnyomo mengatakan bahwa program Jelas BOS ini merupakan pedoman baru untuk memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan.
Ia menuturkan, persoalan utama Dana BOS selama ini terletak pada rendahnya kualitas Surat Pertanggungjawaban (SPJ) BOSP. Menurutnya laporan yang tidak sesuai aturan sering berujung pada temuan pemeriksaan dan memaksa sekolah mengembalikan belanja.
“Kalau sampai salah terus, itu berarti ada yang tidak beres. Kepala sekolah harus bertanggung jawab. Kalau perlu, ada evaluasi, bahkan mutasi,” tegas Purnyomo, baru-baru ini.
Purnyomo mengungkap, SPJ yang buruk tidak hanya berimplikasi pada beban administratif, tetapi juga mencoreng citra lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi garda terdepan peningkatan kualitas SDM.
Dalam kasus ini, kata dia, tidak sedikit kepala sekolah yang terpaksa mengembalikan Dana BOS karena kesalahan teknis administrasi. Sehingga ia berharap program Jelas BOS mampu menyamakan pemahaman semua pihak, mulai dari dinas hingga kepala sekolah, terkait aturan penggunaan dana BOS.
“Harapannya sederhana namun tegas, tidak ada lagi SPJ yang melenceng dari peruntukan, dan tidak ada lagi temuan yang mencoreng nama satuan pendidikan,” ungkapnya.
Menurutnya langkah ini juga selaras dengan misi besar Kabupaten Grobogan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan berbudaya.
Lebih dari sekadar regulasi teknis, ia menegaskan Jelas BOS diproyeksikan mendorong keterbukaan data penggunaan dana BOS di satuan pendidikan. Publikasi yang transparan diyakini akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.
“Setiap rupiah dana BOSP harus memberi manfaat nyata bagi mutu pendidikan,” tegas Purnyomo.
Adapun program Jelas BOS ini dirancang dalam tiga tahapan, yakni:
1. Jangka pendek
Disdik menyusun keputusan dinas tentang petunjuk pelaksanaan anggaran BOSP sebagai pedoman awal.
2. Jangka menengah
Disdik memastikan tata kelola anggaran berjalan akuntabel, efisien, dan seragam di seluruh sekolah.
3. Jangka panjang
Disdik mendorong lahirnya regulasi lebih kuat berupa Peraturan Bupati Grobogan agar pedoman ini memiliki payung hukum yang kokoh.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil