SEMARANG, Beritajateng.id – Sebanyak tujuh kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) akan habis masa jabatannya. Terkait persyaratan kebijakan akhir masa jabatan secara penuh, wewenang tersebut berada di tangan pemerintah atau Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Hal itu disampaikan oleh bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dan Litbang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, Parsadaan pada Minggu (17/4). Pihaknya mengungkapkan, faktor-faktor yang mempengaruhi dalam penunjukan Pelaksana Jabatan (PJ) berada di tangan pemerintah bukan pihaknya.
Lebih jauh, mengenai kondusif suatu daerah dapat mempengaruhi indikator, berada di tangan Mendagri. Sedangkan daerah mana saja yang tidak kondusif, berada pada tangan pemerintah pusat.
Baca Juga
Tujuh Kepala Daerah di Jawa Tengah Habis Masa Jabatan pada 2022
“Kalau itu (PJ Kepala Daerah) domainnya (wewenangnya) Mendagri, ada di pemerintah pusat. Kita tidak mengurusi yang itu, itu ada di sana (Mendagri),” ungkap Parsa.
Sekali lagi Parsa menegaskan, KPU Jateng tidak mengurusi hal tersebut. Sehingga, pihaknya tidak memiliki wewenang menjabarkan lebih jauh terkait hal itu.
“Itu bukan wewenang kami, domainnya Mendagri,” tegas dia.
Baca Juga
Wacana Pemilu 2024 Ditunda, Muslihan: Jelas Melanggar Konstitusi
Sedangkan persiapan awal pemilu, pihaknya sudah melakukan persiapan sejak awal tahun 2022 ini termasuk launching hari dan tanggal pemungutan suara pada 14 Februari lalu.
“Sebelum ditetapkan, kami sudah melakukan beberapa persiapan sejak awal tahun ini, karena sudah tahu ada Pemilu di 2024. Diantaranya adalah evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu 2019 dan menyiapkan inventarisasi kelengkapan SDM (Sumber Daya Manusia) kita di 35 kabupaten atau kota,” jelas dia
Dia menyebut, saat ini yang bisa dilakukan KPU Jawa Tengah adalah mengatur ritme kerja petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sebab, mereka harus menyelesaikan penghitungan dan menyalin berita acara di hari dan tanggal yang sama.
Baca Juga
Demo Mahasiswa Kudus, Ini 3 Tuntutannya
“Disisi lain kita cukup diuntungkan bahwa Undang-Undang Pemilu tidak berubah. Setidaknya sudah ada gambaran mengenai dapil (daerah pemilihan) untuk tingkat provinsi,” ungkap Parsa.
Mengatur ritme KPPS, lanjut dia, yakni dengan modifikasi teknis untuk mempersingkat waktu pencatatan dan administrasi di TPS (Tempat Pemungutan Suara). Pihaknya akan terus mengoptimalkan teknologi informasi yang dimilikinya.
“Kami akan terus mengoptimalkan. Teknologi berupa aplikasi seperti Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik) sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dari TPS,” pungkasnya. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)