GROBOGAN, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan resmi membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3) pada Selasa, 23 September 2025 dalam rapat di Ruang Rapat Wakil Bupati.
Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan, Anang Armunanto mengatakan, tim tersebut dibentuk untuk mencegah dan menangani anak-anak maupun para remaja dari bahaya paparan pornografi yang semakin mudah diakses lewat gawai.
“Kita tidak boleh hanya berhenti pada pembentukan kelembagaan. Harus ada target, misalnya dalam lima tahun tidak ada lagi paparan pornografi di Grobogan, atau turunnya angka pernikahan dini,” tegasnya.
Ia menegaskan, paparan pornografi menyentuh banyak dimensi yang bisa merusak pola pikir dan konsentrasi belajar anak. Sementara kepada remaja yang sedang mencari jati diri, pornografi dapat memicu kecanduan, perilaku seksual berisiko, hingga menurunnya rasa hormat terhadap lawan jenis.
Selain membentuk tim, ia meminta pers membentuk opini publik yang sehat, menolak normalisasi pornografi, dan menghadirkan narasi tandingan di tengah derasnya konten digital.
Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Nur Nawanta mengatakan, persoalan pornografi bukan sekadar moralitas, melainkan juga ancaman ideologis.
“Tanpa penguatan nilai Pancasila sejak dini, anak mudah hanyut dalam budaya instan yang ditawarkan dunia digital,” ujarnya.
Langkah pencegahan, kata dia, sebenarnya telah dilakukan sejumlah pihak. Misalnya Polres Grobogan yang aktif melakukan patroli siber dan edukasi lapangan, Kejaksaan Negeri yang rutin menggelar program Jaksa Masuk Sekolah, hingga ormas keagamaan yang mengisi celah dengan penyuluhan moral, dan Dinas Kominfo yang menyediakan kanal pelaporan resmi seperti aduankonten.id dan patrolisiber.id.
Namun, ia menilai upaya tersebut masih sporadis. Ia berharap pembentukan GTP3 menjadi simpul koordinasi agar gerakan lebih terarah. Landasan hukumnya yakni PP Nomor 40 Tahun 2011 dan Perpres Nomor 25 Tahun 2012.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia